Penyelidikan Kasus Pembunuhan Amril Sidik: Motif Sakit Hati dan Pelaku Suami Istri
Polresta Jayapura Kota telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Amril Sidik, seorang pemilik laundry dan Aparat Sipil Negara (ASN) berusia 29 tahun, yang ditemukan tewas di rukonya di Jalan Gerilyawan, Abepura, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dua pelaku, pasangan suami istri berinisial AS (39) dan LT (29), yang merupakan karyawan dari usaha laundry korban, ditangkap di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (4/7).
Kronologi Kejadian
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi saat Amril datang untuk memeriksa usahanya. Setelah tiba di lokasi, AS mengikuti Amril ke bagian belakang ruko dan tanpa peringatan, ia menyerang korban dengan menggunakan balok kayu berukuran sekitar satu meter.
AS terus memukulkan balok kayu tersebut ke kepala dan tubuh Amril hingga korban terjatuh. Setelah itu, AS meminta LT untuk membantu mengikat tangan, tubuh, dan kaki korban menggunakan tali plastik serta menutup mulutnya dengan lakban cokelat.
Pelarian Pelaku
Setelah melakukan pembunuhan, pasangan ini meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa mobil Daihatsu Ayla merah milik korban serta beberapa barang berharga, termasuk satu unit HP iPhone 15, satu tablet Hanzong, dan satu laptop Lenovo.
Untuk menghilangkan jejak, AS membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan memarkirkan mobil korban di sebuah rumah ibadah di sekitar Bucen Entrop. Mereka berusaha melarikan diri dari Kota Jayapura melalui jalur laut.
Motif Pembunuhan
Kapolresta mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berakar dari rasa sakit hati AS terhadap Amril yang tidak meminjamkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Rasa emosi yang memuncak mendorong AS untuk merencanakan pembunuhan tersebut dengan bantuan istrinya.
Modus operandi yang digunakan pelaku meliputi pemukulan berulang kali yang mengakibatkan tulang tengkorak belakang korban hancur dan pendarahan hebat. Setelah mengikat korban, AS dan LT meninggalkan lokasi kejadian, dan korban ditemukan meninggal keesokan harinya.
Barang Bukti
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Ayla merah, satu unit HP iPhone 15, satu unit tablet Hanzong, satu unit laptop Lenovo, satu buah balok kayu, satu utas tali plastik, dan satu lembar lakban cokelat.
Atas perbuatannya, AS dan LT disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.




