Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Outsourcing
Sumber Foto: kabarwarta.id
Latar Redaksi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Outsourcing

Latar Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga merupakan penerima manfaat dari PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak-anaknya, yang memenangkan sejumlah proyek senilai total Rp 46 miliar untuk periode 2023-2026.

Awal Kejadian

KPK mengungkap bahwa PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana dari kontrak tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar dan anggota keluarganya, serta Direktur PT RNB.

Perkembangan

Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pemeriksaan, Fadia beralasan bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. Namun, KPK menolak dalih ini, menegaskan bahwa pengalaman Fadia sebagai Wakil Bupati dan Bupati seharusnya memberinya pemahaman yang memadai tentang prinsip-prinsip good governance.

Kondisi Terakhir

KPK juga mencatat bahwa Fadia mengabaikan peringatan mengenai potensi konflik kepentingan terkait proyek yang dimenangkan oleh PT RNB. Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini, kasus Fadia Arafiq menyoroti pentingnya integritas dalam pemerintahan dan konsekuensi hukum bagi pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi.