Kasus Dugaan Penculikan ASN Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi: Kontraktor Berikan Penjelasan
Sumber Foto: Jabaronline
Latar Redaksi

Kasus Dugaan Penculikan ASN Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi: Kontraktor Berikan Penjelasan

Kasus dugaan penculikan yang melibatkan seorang kontraktor berinisial UC dan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi mulai menemukan titik terang. Pada Rabu, 17 Desember 2025, UC didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan versinya mengenai insiden yang terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, yang sebelumnya dituduhkan sebagai penculikan.

Dalam penjelasannya, UC menegaskan bahwa peristiwa penjemputan ASN berinisial IY bukanlah aksi penculikan, melainkan sebuah luapan emosi yang muncul setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mendapatkan respons. Kuasa hukum UC, Iden Doni Purnamawan dari Kantor Hukum Adil Sajagat, menjelaskan bahwa kliennya telah berusaha melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan pimpinan di lingkungan Dinas Perkim, namun upaya tersebut berujung pada kebuntuan.

"Klien kami sudah menahan diri cukup lama. Ia berulang kali meminta agar difasilitasi pertemuan secara baik-baik, bahkan hanya ingin keluarga pihak terkait dihadirkan. Namun, permintaan itu tidak pernah terealisasi," tutur Doni kepada awak media.

Menurut Doni, akar masalah berasal dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN tersebut dengan istri kliennya. Insiden penjemputan tersebut diungkapkan sebagai puncak dari akumulasi kekecewaan yang terjadi selama hampir tiga pekan. Mengenai adanya kontak fisik dalam insiden tersebut, Doni mengakui bahwa memang terjadi pemukulan, tetapi ia membantah adanya pengeroyokan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh UC seorang diri, sementara pihak lain yang berada di lokasi hanya mendampingi.

"Tidak ada pengeroyokan. Fakta di lapangan, yang melakukan pemukulan hanya klien kami. Yang lain sekadar menemani," tegasnya.

Doni juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang viral dan dinilai menyudutkan kliennya menjadi alasan pihaknya untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Awalnya klien kami memilih diam karena ini menyangkut aib keluarga. Namun ketika narasi berkembang seolah klien kami pelaku kriminal, maka kami menempuh jalur hukum," ujarnya.