Faktakalbar.id Tindaklanjuti Putusan Dewan Pers dengan Memuat Hak Jawab dan Klarifikasi
PONTIANAK – Faktakalbar.id telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti Keputusan Dewan Pers Nomor: 553/DP/K/VII/2025 yang diterbitkan pada 1 Juli 2025. Keputusan tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat terkait sejumlah berita yang dimuat oleh media ini. Redaksi Faktakalbar.id menegaskan komitmennya untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam rangka memenuhi keputusan Dewan Pers, redaksi memuat Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan, bersama dengan klarifikasi yang bertujuan untuk menjaga asas keberimbangan dan transparansi informasi bagi publik.
Hak Jawab dari Kuasa Hukum
Hak Jawab disampaikan oleh tim kuasa hukum yang mewakili pihak berinisial “AS” melalui surat resmi yang dikirimkan pada 7 Juli 2025. Surat tersebut disampaikan kepada redaksi Faktakalbar.id pada Selasa, 8 Juli 2025, di Komplek Megamall Ayani, Pontianak.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan tanggapan dan sanggahan atas berita yang dianggap merugikan klien mereka, baik dari sisi nama baik, sosial, maupun profesional. Beberapa poin utama dalam Hak Jawab tersebut meliputi:
- Klien mereka tidak terlibat dalam praktik pertambangan emas ilegal, melainkan menjalankan usaha tambang bauksit yang sah.
- Penulisan berita dinilai mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta mencantumkan inisial “AS” tanpa konfirmasi langsung kepada pihak bersangkutan.
- Gambar aktivitas tambang emas ilegal dalam pemberitaan dinilai tidak berkaitan dengan klien mereka dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
- Tidak ada upaya konfirmasi atau wawancara dengan pihak yang disebut, sementara terdapat pengiriman berita secara intensif ke nomor pribadi, yang dapat menimbulkan tekanan psikologis.
- Kuasa hukum menekankan pentingnya prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hak Jawab ini ditandatangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat resmi yang mendampingi pihak pengadu berinisial “AS”.
Putusan Dewan Pers dan Rujukan Etik
Dalam Putusan Dewan Pers, terdapat beberapa aspek dalam pemberitaan yang diadukan yang dinilai melanggar ketentuan, antara lain:
- Pasal 1 KEJ: Pemberitaan tidak berimbang, mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 3 KEJ: Pencampuran fakta dan opini.
- Pasal 6 KEJ: Dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik.
- Butir 2 huruf a dan b Pedoman Pemberitaan Media Siber: Tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan.
Sebagai media yang terdaftar dan tunduk pada regulasi Dewan Pers, Faktakalbar.id menyatakan telah menerima putusan tersebut dan akan melaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban memuat Hak Jawab dan menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Klarifikasi Redaksi Faktakalbar.id
Faktakalbar.id mengklarifikasi bahwa penggunaan inisial “AS” dalam pemberitaan tidak secara eksplisit ditujukan kepada individu tertentu, melainkan merupakan bagian dari konstruksi sosial atau narasi kultural yang berkembang di Kalimantan Barat. Namun, jika terdapat interpretasi publik yang mengarah pada individu tertentu, redaksi menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kendali mereka dan bukan merupakan maksud dari pemberitaan.




