DPRD Bulungan Menyoroti Konflik Agraria di Kampung Baru, Mangkupadi
Sumber Foto: parlementaria.id
Latar Redaksi

DPRD Bulungan Menyoroti Konflik Agraria di Kampung Baru, Mangkupadi

Sengketa lahan antara warga Kampung Baru, Mangkupadi, dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius. Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga berpengaruh pada keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.

Warga setempat menyatakan bahwa mereka telah menempati area tersebut jauh sebelum izin HGU dan HGB diterbitkan. Beberapa rumah dan area pemakaman umum kini masuk dalam lahan yang diklaim milik PT KIPI.

Peninjauan Lapangan oleh DPRD Bulungan

Untuk memahami situasi secara lebih mendalam, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bulungan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa pada akhir pekan lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk mencari kejelasan status lahan dan solusi bagi masyarakat terdampak. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, mencakup anggota dewan dari berbagai fraksi, dan mengunjungi beberapa titik di Kampung Baru yang dilaporkan mengalami tumpang tindih dengan lahan perusahaan.

Aspirasi Warga dan Harapan untuk Solusi Komprehensif

Dalam pertemuan di lapangan, warga yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) Berjuang mengungkapkan berbagai keluhan dan harapan agar DPRD tidak hanya fokus pada kompensasi finansial, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan pemukiman masyarakat. Koordinator GKBM Berjuang, Arman, menyampaikan bahwa sebagian besar warga telah menempati kawasan tersebut sebelum penerbitan izin HGU dan HGB. Ia mencatat sekitar 40 rumah dan satu area pemakaman umum kini berada dalam klaim PT KIPI.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami khawatir kehilangan tempat tinggal,” ungkap Arman, berharap DPRD dapat melindungi kepentingan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa.

Tanggapan dari DPRD Bulungan

Menanggapi aspirasi warga, H. Riyanto, selaku Ketua DPRD Bulungan dan Ketua Pansus, menegaskan komitmen lembaga dalam mencari solusi yang adil dan komprehensif. Ia menyatakan bahwa semua data pendukung dari masyarakat dan instansi terkait akan dikumpulkan untuk memastikan kejelasan batas wilayah dan dasar hukum kepemilikan. “Kami di sini bukan hanya untuk mendengar, tetapi juga untuk memastikan semua data dan dokumen di lapangan valid,” ujarnya.

Riyanto juga menambahkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan kemungkinan adanya tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik agraria yang berdampak langsung pada masyarakat. “Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya di atas meja, perlu verifikasi faktual dan ketelitian,” tegasnya.

Langkah Lanjutan dan Harapan Masa Depan

Selain mendata ulang lahan, Pansus DPRD berencana mengundang pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk mengadakan rapat kerja dalam rangka membahas langkah penyelesaian jangka panjang. “Kami berharap semua pihak dilibatkan agar tidak ada yang merasa dirugikan. Penyelesaian ini diharapkan dapat dilakukan melalui dialog yang menghasilkan keputusan nyata bagi warga,” ujar Riyanto.

Dia juga menekankan bahwa konflik agraria ini memberikan pelajaran penting dalam pengelolaan investasi daerah, agar pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat. “Ke depan, kami ingin semua proses perizinan lahan di Bulungan dilakukan secara transparan dan berbasis data agar tidak ada lagi tumpang tindih seperti ini,” tutupnya.