DPR RI Tetapkan Dua Calon Hakim Agung Khusus Pajak
Sumber Foto: Ortax
Latar Redaksi

DPR RI Tetapkan Dua Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Persetujuan Calon Hakim Agung oleh Komisi III DPR RI

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui sepuluh nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung dalam rapat pleno yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 16 September 2025. Dari sepuluh nama tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, yaitu Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting.

Persetujuan kedua calon tersebut merupakan hasil dari serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan dari 9 hingga 15 September 2025. Keduanya mendapatkan dukungan dari delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR.

Profil Budi Nugroho

Budi Nugroho saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak. Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang akuntansi dan perpajakan serta pengalaman selama lima tahun terakhir dalam menangani sengketa perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai. Dalam pandangannya, hukum pajak memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari hukum administrasi umum. Ia mengusulkan pembentukan Kamar Pajak khusus di Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa perkara pajak ditangani dengan perspektif yang tepat.

Budi juga menyoroti potensi adanya praktik mafia pajak, di mana aparat dapat melakukan penetapan yang keliru demi kepentingan tertentu. Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengingatkan pentingnya keberanian para calon hakim untuk mengungkap praktik yang merugikan negara.

Profil Diana Malemita Ginting

Diana Malemita Ginting, yang memiliki pengalaman sebagai auditor utama di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, juga disetujui sebagai calon Hakim Agung TUN khusus pajak. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dari Kementerian Keuangan, meskipun memiliki rekam jejak yang panjang di instansi tersebut. Diana menegaskan bahwa ketika ia beralih ke lingkungan peradilan, kepentingan dari Kementerian Keuangan telah putus, sehingga ia dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

Diana juga menggarisbawahi tantangan dalam sengketa pajak yang sering muncul akibat perbedaan penafsiran hukum atau kurangnya dokumentasi dari wajib pajak. Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan terkait pajak karbon agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.

Penambahan Jumlah Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Dengan disetujuinya Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting, jumlah hakim agung TUN khusus pajak di Mahkamah Agung akan bertambah dari satu menjadi tiga, melengkapi posisi yang sudah ada sebelumnya, yaitu Cerah Bangun. Hasil persetujuan ini selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR dan diikuti dengan penetapan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.