Diskusi Hak dan Kewajiban Pasar di Desa Manunggal Jaya
Sumber Foto: avnmedia.id
Latar Redaksi

Diskusi Hak dan Kewajiban Pasar di Desa Manunggal Jaya

Suasana Berbeda di Balai Desa Manunggal Jaya

Pada Minggu, 21 Desember 2025, balai desa Manunggal Jaya, yang terletak di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, menjadi tempat berkumpulnya warga untuk membahas topik yang jarang diangkat, yaitu hak dan kewajiban pasar serta dunia usaha. Kegiatan ini tidak diwarnai dengan hajatan atau konser, melainkan dengan diskusi yang penuh makna.

Inisiatif Penguatan Demokrasi Daerah

Acara tersebut merupakan bagian dari program Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-12 yang diinisiasi oleh Didik Agung Eko Wahono, seorang anggota DPRD Kalimantan Timur. Dalam kegiatan ini, Didik hadir bukan untuk memberikan ceramah panjang lebar, melainkan untuk mendengarkan dan memicu diskusi di antara para peserta.

Partisipasi Warga

Balai desa dipenuhi oleh pedagang kecil, tokoh masyarakat, dan warga yang sehari-hari bergantung pada aktivitas pasar tradisional. Momen ini terasa akrab, seolah-olah seperti obrolan santai di kampung sambil menikmati kopi sore.

Diskusi tentang Pasar

Tema diskusi yang diangkat adalah “Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha”. Didik memulai diskusi dengan cerita sederhana mengenai pasar sebagai tempat di mana orang-orang dari berbagai latar belakang bertemu, berinteraksi, dan mencari nafkah.

Kegiatan ini menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman warga tentang peran pasar dalam kehidupan sehari-hari serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku usaha. Diharapkan, melalui diskusi ini, warga dapat lebih memahami dinamika pasar dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi lokal.