Billboard Berlogo KPU Tak Dikenal di Jl. Andi Djemma Palopo
Sumber Foto: palopopos.fajar.co.id
Latar Redaksi

Billboard Berlogo KPU Tak Dikenal di Jl. Andi Djemma Palopo

Billboard berwarna oranye yang menampilkan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pesan ajakan untuk menggunakan hak suara terpasang di Jl. Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Pemasangan billboard ini terpantau pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 17.44 Wita.

Billboard tersebut mencantumkan kalimat, "INGAT TANGGAL 27 AYO KE TPS! GUNAKAN HAK PILIH!". Warna oranye yang digunakan pada billboard ini tengah menjadi tren dan merupakan warna favorit salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo.

Namun, pemasangan billboard ini menimbulkan tanda tanya, karena tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Divisi Logistik, Abbas Johan, menegaskan bahwa KPU tidak terlibat dalam pemasangan tersebut.

Selain KPU, Pemerintah Kota Palopo juga menyatakan ketidaktahuan mengenai billboard ini. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hamsir, dalam pernyataannya juga membantah bahwa pihaknya yang memasang billboard tersebut. "Kami tidak tahu itu. Bukan kami yang memasang," ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Syamsuriadi, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Andi Agus Mandasini, juga menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki informasi mengenai izin atau administrasi terkait pemasangan iklan di billboard tersebut. "Kami tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan akan ada pemasangan iklan di papan billboard itu," kata Andi Agus Mandasini. Sementara itu, Syamsuriadi menambahkan bahwa tidak ada pengajuan izin yang masuk untuk pemasangan iklan di lokasi tersebut.