211 Anggota DPR Tidak Cantumkan Latar Belakang Pendidikan pada Pemilu 2024
Latar belakang pendidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dilihat melalui laporan yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Statistik Politik 2024. Laporan ini menyediakan data mengenai latar belakang pendidikan anggota DPR RI yang terpilih untuk masa jabatan 2024-2029, yang diambil dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Pemilu 2024, terdapat 580 anggota DPR yang terpilih dari delapan partai politik yang berhasil memasuki parlemen, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Berdasarkan analisis latar belakang pendidikan, mayoritas anggota DPR diketahui memiliki pendidikan tinggi. Namun, BPS mencatat perbedaan signifikan antara hasil Pemilu 2019 dan 2024. Pada Pemilu 2019, persentase anggota DPR yang memiliki pendidikan S2 mencapai 36,58 persen, sedangkan pada Pemilu 2024, anggota DPR dengan latar belakang pendidikan S1 mendominasi dengan persentase 26,72 persen.
Rincian lebih lanjut mengenai latar belakang pendidikan anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- SMA: 63 orang (10,85 persen)
- D3: 3 orang (0,52 persen)
- S1: 155 orang (26,72 persen)
- S2: 119 orang (20,52 persen)
- S3: 29 orang (5 persen)
Namun, data tersebut tidak mencakup seluruh anggota DPR, karena terdapat 211 anggota yang tidak mencantumkan latar belakang pendidikan mereka saat pendaftaran.
Menyikapi temuan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan bahwa hasil tersebut akan menjadi masukan untuk revisi Undang-Undang Pemilu. "Prinsipnya kami Komisi II DPR selalu siap menerima usulan dari masyarakat yang terbaik," ungkap Dede dalam keterangannya.
Di sisi lain, Titi Anggraini, seorang Pengajar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengungkapkan keprihatinannya mengenai anggota DPR yang tidak mencantumkan latar belakang pendidikan mereka. Menurutnya, transparansi mengenai riwayat pendidikan merupakan bagian penting dari akuntabilitas wakil rakyat terhadap publik.
"Masyarakat berhak mengetahui secara jelas dan komprehensif siapa yang mereka pilih, termasuk jenjang pendidikan yang pernah ditempuh para legislator," tegas Titi.
Dalam wawancaranya, Titi menilai bahwa meskipun latar belakang pendidikan bukan satu-satunya indikator kualitas seorang anggota dewan, keterbukaan data tersebut penting untuk menunjukkan penghormatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menambahkan bahwa ketiadaan informasi ini mencerminkan lemahnya komitmen partai politik dan penyelenggara Pemilu dalam memastikan standar keterbukaan informasi calon legislatif.
Selain itu, Titi mengingatkan bahwa tidak dicantumkannya latar belakang pendidikan dapat menimbulkan kecurigaan baru dari masyarakat terhadap para wakil rakyat. Dalam regulasinya, KPU memang memperbolehkan calon legislatif untuk tidak membuka daftar riwayat hidup mereka, namun hal ini menunjukkan adanya masalah transparansi baik dari KPU maupun calon legislatif yang memilih untuk tidak mengungkapkan informasi tersebut.




