PWI Menyatakan Keprihatinan atas Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN dan Implikasinya bagi Kebebasan Pers
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Insiden ini terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai bahwa tindakan pencabutan kartu liputan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi akses publik terhadap informasi yang penting. Dalam keterangan tertulisnya, Akhmad menyatakan, "Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi."
Akhmad juga menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari amanat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sehingga kebebasan pers tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
Lebih lanjut, Akhmad mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 8 juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
"Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan," tegas Akhmad.
PWI Pusat juga meminta Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa ini. Akhmad mengungkapkan pentingnya membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan insan pers untuk mencegah kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Lebih jauh, PWI mengingatkan bahwa ada ancaman sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Insiden ini bermula ketika Diana Valencia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo mengenai kelanjutan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan tersebut dianggap oleh BPMI Sekretariat Presiden berada di luar konteks agenda acara, yang kemudian direspons dengan pencabutan kartu identitas liputan milik Diana. Kejadian ini memicu reaksi dari berbagai organisasi pers yang mengkhawatirkan dampak terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.




