Polemik Kebebasan Pers: Kartu Liputan Jurnalis Dicabut Usai Pertanyaan Tentang Program Makanan Bergizi Gratis
Sumber Foto: Kuningan Mass
Konteks Liputan

Polemik Kebebasan Pers: Kartu Liputan Jurnalis Dicabut Usai Pertanyaan Tentang Program Makanan Bergizi Gratis

JAKARTA — Kontroversi mengenai kebebasan pers kembali mencuat setelah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Pencabutan ini terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada Sabtu, 27 September 2025.

Pertanyaan tersebut mengacu pada kasus keracunan yang belakangan ini dihubungkan dengan program MBG. Dalam responnya, Presiden Prabowo menyatakan akan melakukan evaluasi dengan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional. Namun, tidak lama setelah itu, pihak Biro Pers mencabut ID liputan Diana, dengan alasan bahwa pertanyaan yang diajukan dianggap berada di luar konteks agenda resmi.

Menanggapi situasi ini, Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Sikap Resmi Dewan Pers

Dewan Pers mengeluarkan empat poin sikap resmi terkait insiden tersebut:

  • Biro Pers Istana diminta untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai pencabutan kartu identitas liputan.
  • Semua pihak diingatkan untuk menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang mengemban amanah publik.
  • Diharapkan kasus serupa tidak terulang demi terjaganya iklim kebebasan pers.
  • Dewan Pers meminta akses liputan jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Semua pihak harus menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas,” tegasnya, seperti yang dikutip dari laman resmi Dewan Pers pada Minggu, 28 September 2025.

Di sisi lain, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan tersebut. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

“Pertanyaan yang diajukan masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan dengan kepentingan publik. Pencabutan ID justru bisa dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik,” ungkapnya.

IJTI juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi atau menghambat kerja pers.

Senada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam keras keputusan Biro Pers Istana. Mereka menilai pencabutan ID liputan merupakan bentuk pembatasan hak publik atas informasi.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menyebut bahwa tindakan ini merugikan individu jurnalis dan publik secara luas. AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mengambil keputusan tersebut dan mengembalikan akses liputan jurnalis CNN Indonesia.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik penghambatan kerja jurnalistik. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers maupun prinsip keterbukaan informasi publik,” tegasnya.