Pilkada Aceh: Kontroversi Perempuan sebagai Pemimpin dan Persepsi Masyarakat
Sumber Foto: BBC
Konteks Liputan

Pilkada Aceh: Kontroversi Perempuan sebagai Pemimpin dan Persepsi Masyarakat

Menjelang Pilkada 2024, isu mengenai perempuan sebagai pemimpin di Aceh kembali mencuat, meskipun secara nasional jumlah kandidat perempuan meningkat. Di Aceh, narasi yang menyatakan bahwa "perempuan berbuat dosa jika mencalonkan diri sebagai pemimpin" masih mengemuka. Hal ini menjadi tantangan bagi calon kepala daerah perempuan di provinsi tersebut.

Raihal Fajri, pegiat perempuan dari Kata Hati Institute, menyoroti adanya pandangan pro dan kontra di masyarakat Aceh terkait perempuan dalam kepemimpinan. Sebagian masyarakat tetap terpengaruh oleh pandangan bahwa perempuan tidak seharusnya menjadi pemimpin, yang merujuk pada pernyataan ulama seperti Abu Mudi, seorang pemimpin dalam Partai Adil Sejahtera.

“Kalau ada yang melakukan counter, maka akan langsung dicap kafir, menolak syariat Islam. Itu yang agak berat,” ungkap Raihal saat ditemui di Aceh Besar.

Sejarah dan Perkembangan Narasi

Pernyataan Abu Mudi yang menyatakan bahwa perempuan yang mencalonkan diri berbuat dosa pernah viral pada 2016. Narasi ini dihadapi dengan kesulitan oleh pegiat perempuan, yang saat itu mengalami kesulitan dalam melawan stigma negatif tersebut. Raihal mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2017, tidak ada suara yang berhasil melawan narasi tersebut.

Situasi ini membuat perempuan di Aceh merasa tertekan dan menghadapi tantangan ekstra dalam berpartisipasi dalam politik. Saat ini, dari total 162 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Aceh, hanya empat perempuan yang mencalonkan diri, yaitu Illiza Saaduddin Djamal (calon Wali Kota Banda Aceh), Afridawati (calon Bupati Simeulue), Nurhayati (calon Wakil Bupati Simeulue), dan Meutia Apriani (calon Wakil Wali Kota Langsa).

Persepsi Masyarakat dan Penolakan terhadap Narasi

Saat berbicara dengan warga Aceh, terdapat beragam pendapat mengenai perempuan sebagai pemimpin. Beberapa warga, seperti Mawardi dari Bireuen, berpegang pada pandangan tradisional bahwa pemimpin seharusnya laki-laki. Di sisi lain, masyarakat di Banda Aceh menunjukkan sikap yang lebih terbuka, dengan beberapa individu berpendapat bahwa kualitas pemimpin, terlepas dari gender, seharusnya diutamakan.

Illiza, salah satu kandidat perempuan, mengklaim bahwa isu bahwa perempuan “haram” menjadi pemimpin telah mempengaruhi hasil Pilkada sebelumnya. “Saya percaya masyarakat sudah mulai paham,” katanya, merujuk pada upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang hak perempuan dalam berpolitik.

Sejarah Kepemimpinan Perempuan di Aceh

Menariknya, Aceh memiliki sejarah kepemimpinan perempuan yang kuat, di mana pada abad ke-15 dan 17, wilayah ini pernah dipimpin oleh ratu dan sultanah. Iskandar Norman, seorang pemerhati sejarah, menekankan bahwa kepemimpinan perempuan di masa lalu didukung oleh ulama besar.

“Kita sudah memiliki ratu dan sultanah, dan ini adalah bagian dari sejarah kita,” ujar Norman, menambahkan bahwa saat ini seharusnya tidak ada lagi batasan bagi perempuan untuk memimpin.

Pandangan Ulama dan Peraturan Daerah

Beberapa ulama, termasuk Abu Mudi, secara eksplisit menyatakan bahwa perempuan tidak boleh memimpin. Namun, menurut Illiza, tidak ada qanun yang melarang perempuan untuk menjadi pemimpin di Aceh. Dia menegaskan pentingnya pemahaman yang benar mengenai syariat Islam dalam konteks kepemimpinan.

Kesimpulan

Permasalahan mengenai keterlibatan perempuan dalam politik di Aceh masih menjadi isu yang kompleks dan berlapis. Raihal Fajri menyebutkan bahwa tantangan ini mengakibatkan banyak perempuan merasa lelah sebelum bertanding, yang pada gilirannya mengurangi partisipasi mereka dalam politik. Masyarakat Aceh dihadapkan pada pilihan untuk mendorong kemajuan dan kesetaraan gender, tanpa terjebak pada narasi-narasi yang menghambat kemajuan perempuan.