Pilkada Aceh: Kontroversi Kepemimpinan Perempuan di Tengah Narasi Syariat dan Politik
Di tengah meningkatnya jumlah kandidat perempuan di Pilkada 2024 secara nasional, calon kepala daerah perempuan di Aceh menghadapi tantangan besar dari narasi yang menyatakan bahwa "perempuan berbuat dosa jika mencalonkan diri sebagai pemimpin". Pro dan kontra mengenai kepemimpinan perempuan di Aceh kembali mencuat, mencerminkan pandangan masyarakat yang beragam.
Raihal Fajri, pegiat perempuan dari Kata Hati Institute yang fokus pada isu demokrasi dan kebijakan, menjelaskan bahwa perdebatan ini selalu muncul setiap kali pilkada berlangsung. Beberapa kalangan masyarakat Aceh tidak terpengaruh oleh narasi tersebut, sementara yang lain mengikutinya. Mereka yang setuju bahwa perempuan "haram" menjadi pemimpin merujuk pada pernyataan ulama terkenal Aceh, Abu Mudi, yang juga merupakan petinggi Partai Adil Sejahtera.
Sementara itu, mereka yang memperjuangkan hak perempuan untuk memimpin dianggap menentang syariat Islam. Raihal menjelaskan bahwa perlawanan terhadap narasi ini sering kali berujung pada cap kafir bagi mereka yang menentangnya. "Kalau ada yang melakukan counter, maka akan langsung dicap kafir, menolak syariat Islam, dan sebagainya. Itu yang agak berat," ujarnya.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak untuk berkomentar mengenai isu ini, menyatakan bahwa tidak tepat untuk membahas perdebatan yang berkaitan dengan politik saat ini. "Untuk saat ini, tidak tepat MPU berkomentar karena bersinggungan dengan agenda politik (pilkada)," kata Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali.
Situasi ini mencerminkan kemunduran dalam kontestasi pilkada yang masih sulit diakses oleh perempuan, dengan hanya empat perempuan yang maju dari total 162 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Aceh. Keempat perempuan tersebut adalah Illiza Saaduddin Djamal (calon Wali Kota Banda Aceh), Afridawati (calon Bupati Simeulue), Nurhayati (calon Wakil Bupati Simeulue), dan Meutia Apriani (calon Wakil Wali Kota Langsa).
Dalam sejarahnya, Aceh pernah dipimpin oleh ratu dan sultanah perempuan pada abad ke-15 hingga 17, yang didukung oleh para ulama besar di masa itu. Namun, pernyataan Abu Mudi yang menyatakan bahwa perempuan yang mencalonkan diri berbuat dosa telah membentuk narasi yang kuat dalam masyarakat Aceh.
Di media sosial, narasi anti-pemimpin perempuan kembali muncul menjelang Pilkada 2024. Beberapa akun membagikan video yang menunjukkan perempuan memilih pasangan calon laki-laki karena menghormati fatwa ulama. "Orang yang memilih [perempuan] pun ikut bersalah, berdosa. Dilantik, orang yang melantik juga berdosa," ungkap Abu Mudi dalam sebuah ceramah.
Berdasarkan data, hanya 10 dari 76 anggota DPR di Aceh yang merupakan perempuan, menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik masih sangat minim. Raihal menyebutkan bahwa isu ini membuat banyak perempuan enggan untuk terlibat dalam dunia politik.
Illiza Saaduddin Djamal, salah satu kandidat perempuan yang telah berpengalaman di dunia politik, mengungkapkan keyakinannya bahwa masyarakat Aceh mulai memahami pentingnya kepemimpinan perempuan. Dia juga menyoroti bahwa tidak ada qanun yang melarang perempuan untuk memimpin di Aceh. "Saya tidak ingin mengatakan bahwa ini murni yang dilakukan oleh ulama tersebut, sadar atau tidak. Ulama ini kemudian kan ‘digunakan’ oleh para pihak untuk isu-isu perempuan yang tidak boleh jadi pemimpin," kata Raihal.
Melihat dari sudut pandang masyarakat, pandangan mengenai kepemimpinan perempuan cukup beragam. Sementara sebagian menganggap perempuan tidak boleh memimpin, ada juga yang tidak mempermasalahkan gender seorang pemimpin. Beberapa warga di Banda Aceh menilai bahwa jika visi dan misi seorang perempuan lebih baik, tidak ada alasan untuk tidak memilihnya.
Para pakar juga berpendapat bahwa Islam tidak melarang perempuan untuk menjadi pemimpin. Menurut Nina Nurmila, seorang pakar gender dan Islam, ada konteks tertentu dalam ayat-ayat yang sering digunakan untuk menentang kepemimpinan perempuan. "Islam mendukung kesetaraan, salah satunya dalam Surat At Taubah ayat 71 yang menyebutkan bahwa perempuan dan laki-laki bisa menjadi pelindung bagi satu sama lain," ujarnya.
Dengan semakin kompleksnya isu ini, masih ada harapan untuk kemajuan keterlibatan perempuan dalam politik Aceh. Namun, tantangan berupa narasi negatif dan persepsi masyarakat harus terus dihadapi agar kedudukan perempuan dalam kepemimpinan dapat terwujud dengan baik.




