Penyidikan Penyandang Dana Kelompok Saracen Diharapkan Segera Terungkap
Polisi diminta untuk mengusut tuntas penyandang dana di balik sindikat Saracen, yang diduga aktif menyebarkan berita bohong dengan muatan SARA melalui media sosial. Penangkapan tiga anggota kelompok ini belum dianggap cukup, dan penelusuran lebih lanjut terhadap pengguna dan pemberi dana menjadi penting untuk dilakukan.
Koordinator regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), Damar Juniarto, menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada aktor lapangan saja. "Polisi harus dapat mengungkap tujuan dan motif di balik keberadaan kelompok Saracen," ujarnya. Menurut Damar, hal ini penting untuk menentukan apakah mereka sekadar alat politik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sering kali menjadi momen munculnya mereka.
Risiko Disintegrasi Bangsa
Damar menambahkan bahwa jika kelompok ini digunakan untuk kepentingan kampanye politik, maka dampak penyebaran konten yang bersifat diskriminatif dapat berpotensi memecah belah masyarakat. "Menggunakan isu SARA dalam konteks politik dapat mengarah pada disintegrasi bangsa, yang seharusnya tidak terjadi hanya demi meraih kemenangan politik," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya perbaikan regulasi yang lebih ketat terkait penggunaan media sosial dalam kampanye politik. "Harus ada larangan tegas terhadap kampanye hitam yang mendiskriminasi orang atau kelompok berdasarkan agama atau etnis," tambahnya.
Penyelidikan Polisi Berlanjut
Saat ini, pihak kepolisian masih fokus pada penyidikan terhadap tiga orang yang sudah ditangkap. Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap konten SARA yang mereka buat dan sebarkan, termasuk tarif yang dipatok untuk setiap pesanan, terus dilakukan.
Dari tiga tersangka yang ditangkap, MFT (43) berperan sebagai pengelola media Saracennews.com, SRN (32) berfungsi sebagai koordinator grup wilayah, dan JAS (32) yang memiliki kemampuan untuk memulihkan akun media sosial yang diblokir. Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka mencakup berbagai perangkat elektronik, termasuk kartu SIM, ponsel, dan harddisk.
Peringatan untuk Masyarakat
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten di media sosial. Susatyo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan peringatan agar masyarakat lebih cerdas dan etis dalam berinteraksi di dunia maya. "Setiap admin grup yang menyebarkan konten SARA memiliki tanggung jawab hukum atas tindakannya," ungkapnya.
Di sisi lain, Safenet mengungkapkan bahwa terdapat dua kelompok lain yang memiliki metode serupa dalam menyebarkan konten diskriminasi SARA. Damar menekankan pentingnya penelusuran aliran dana para tersangka tersebut untuk mengetahui siapa yang mendanai kegiatan mereka, dan meminta bantuan dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal ini.




