Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN: Pertanyaan Terkait Keracunan Makanan Berbasis Gizi Gratis Dipermasalahkan
Sumber Foto: Kabar6.com
Konteks Liputan

Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN: Pertanyaan Terkait Keracunan Makanan Berbasis Gizi Gratis Dipermasalahkan

Seorang jurnalis dari CNN TV, Diana Valencia, mengumumkan pengunduran dirinya dari grup WhatsApp pewarta Istana Negara setelah kartu identitas peliputan yang dimilikinya dicabut. Keputusan ini diduga terkait dengan pertanyaannya mengenai maraknya kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Melalui pesan yang disampaikan di grup wartawan pada Minggu (28/9/2025), Diana menyatakan, "Selamat malam, kakak-kakak. Per malam ini saya bukan wartawan istana." Pencabutan kartu peliputan tersebut terjadi setelah Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara di Eropa, yang dimulai pada Sabtu (27/9/2025).

Insiden ini bermula ketika Diana mengajukan pertanyaan terkait langkah strategis yang akan diambil oleh Presiden Prabowo mengenai kasus keracunan makanan bergizi gratis. Menanggapi pertanyaan itu, Presiden Prabowo menyatakan akan segera memanggil kepala Badan Gizi Nasional. Namun, Diana kemudian diinformasikan bahwa kartu identitasnya telah diambil oleh Biro Pers karena dianggap bertanya di luar konteks acara.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Istana Negara mengenai alasan pencabutan kartu peliputan Diana Valencia. Dalam konteks ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan yang menyatakan keprihatinan atas tindakan tersebut, mengingat Diana sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketua Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan, meminta penjelasan dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. "Presiden Prabowo telah memberikan jawaban yang informatif terkait program MBG yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas," tambahnya.

IJTI juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan di bidang jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Mereka mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.