Pencabutan Kartu Identitas Wartawan CNN Indonesia Pasca Pertanyaan Mengenai Program MBG
Sumber Foto: BeritaKaltim.Co
Konteks Liputan

Pencabutan Kartu Identitas Wartawan CNN Indonesia Pasca Pertanyaan Mengenai Program MBG

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan istana seorang reporter dari CNN Indonesia setelah ia mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa ini berlangsung di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Sabtu, 27 September 2025, setelah Presiden Prabowo kembali dari lawatan luar negeri dan memberikan keterangan mengenai pertemuannya dengan kepala negara lainnya dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Setelah Presiden menyampaikan informasi terkait agenda kunjungan, reporter CNN Indonesia tersebut mengajukan pertanyaan mengenai instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dengan masalah keracunan yang meluas akibat program MBG. Presiden Prabowo sempat membalikkan badan untuk menjawab bahwa ia akan memanggil Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk memonitor perkembangan isu tersebut.

Tidak lama setelah pertanyaan itu diajukan, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memanggil reporter tersebut dan menyatakan keberatan atas pertanyaannya, yang dianggap di luar konteks agenda Presiden. Sebagai hasil dari kejadian ini, kartu identitas liputan istana reporter CNN Indonesia dicabut.

Kartu identitas liputan istana hanya diberikan kepada wartawan tertentu yang memenuhi syarat khusus. Beberapa persyaratan untuk memperoleh kartu tersebut antara lain:

  • Terdaftar resmi di perusahaan pers yang berbadan hukum.
  • Memiliki pengalaman dalam peliputan politik dan pemerintahan.
  • Mendapatkan rekomendasi dari redaksi medianya.
  • Lolos verifikasi dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
  • Bersedia mematuhi kode etik peliputan istana, termasuk aturan mengenai pertanyaan yang sesuai dengan konteks agenda Presiden.

Tanpa kartu identitas tersebut, wartawan tidak diperkenankan untuk masuk dan melakukan liputan di lingkungan Istana Presiden.