Pembahasan RUU KUHAP Dijadwalkan Usai Lebaran, Larangan Publikasi Proses Persidangan Ditekankan
Sumber Foto: Tribunnews.com
Konteks Liputan

Pembahasan RUU KUHAP Dijadwalkan Usai Lebaran, Larangan Publikasi Proses Persidangan Ditekankan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas kembali setelah Lebaran, tepatnya pada 16 April 2025. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Juniver menyoroti pentingnya penegasan mengenai larangan publikasi proses persidangan.

Larangan Publikasi Proses Persidangan

Juniver menekankan bahwa setiap individu yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung terhadap proses persidangan tanpa izin dari pengadilan. "Ini harus jelas, jadi bukan berarti advokat setelah sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, terutama pada perkara pidana. "Apabila proses persidangan pidana diliput secara langsung, saksi-saksi dapat mendengar dan saling mempengaruhi, yang dapat merusak keadilan," tambah Juniver.

Meskipun demikian, Juniver mencatat bahwa dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung, tergantung pada pertimbangan yang ada.

Ketentuan Terkait Advokat

Dalam rapat tersebut, Pasal 140 ayat (2) dari draf RUU KUHAP juga dibahas. Pasal ini menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas membela klien dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan ini telah disetujui oleh Komisi III DPR setelah adanya usulan dari Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya.

"Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien," ungkap Juniver mengenai isi pasal tersebut.