Pasal Larangan Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran Dinilai Menguntungkan Koruptor
Sumber Foto: BandungBergerak.id
Konteks Liputan

Pasal Larangan Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran Dinilai Menguntungkan Koruptor

Di tengah upaya memperkuat demokrasi, kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia menghadapi tantangan serius dengan hadirnya sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang dinilai dapat membatasi partisipasi publik. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 50 B ayat (2) huruf C, yang melarang liputan investigasi jurnalistik.

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai organisasi termasuk LBH Pers dan Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan bahwa produk jurnalistik investigasi memiliki peran penting dalam mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara. Dalam pernyataan resmi mereka, koalisi menekankan bahwa masyarakat berhak untuk mengawasi kinerja pemerintah, termasuk melalui laporan-laporan investigatif.

Proses pembahasan RUU Penyiaran saat ini berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang bertujuan untuk merevisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Namun, koalisi mengkhawatirkan bahwa RUU ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga dapat melemahkan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, keberadaan pasal yang melarang jurnalisme investigasi justru memberikan keuntungan bagi pelaku korupsi. Mereka menilai bahwa Standar Isi Siaran (SIS) yang berisi ketentuan larangan tersebut bermasalah dan harus ditolak. RUU Penyiaran dianggap menambah daftar regulasi yang tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Koalisi juga mengingatkan bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi, banyak informasi penting yang dapat diungkap melalui liputan investigasi. Informasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi publik, tetapi juga bagi aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan kasus korupsi.

Lebih lanjut, RUU Penyiaran dipandang sebagai ancaman terhadap independensi media. Pelarangan laporan investigatif dianggap mengurangi kemampuan media untuk menjalankan fungsi kontrolnya terhadap kekuasaan. “Jurnalisme investigasi adalah alat bagi media independen untuk mengawasi eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujar mereka.

Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak DPR dan Presiden untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi. Mereka juga meminta agar pasal-pasal yang berpotensi multitafsir dihapus dan menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RUU.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, menyoroti minimnya partisipasi publik dan media dalam perancangan RUU ini. Ia menganggap bahwa ketidakpahaman pembuat undang-undang mengenai jurnalisme investigasi menjadi salah satu penyebab munculnya larangan tersebut. “Pembatasan terhadap laporan investigasi merupakan usaha untuk membungkam suara-suara kritik,” ujarnya.

Dengan demikian, keberadaan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang melarang jurnalisme investigasi tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.