Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat.
Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) merupakan sekretariat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) mempunyai tugas melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenang.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, pengendalian program dan anggaran, manajemen risiko serta evaluasi dan pelaporan kinerja di lingkungan Sekretariat KI Pusat;
penyediaan dukungan pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
pelaksanaan urusan administrasi, organisasi, tata laksana, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, keprotokolan dan tata usaha di lingkungan Sekretariat KI Pusat;
pengelolaan urusan sumber daya manusia dan keuangan di lingkungan Sekretariat KI Pusat;
penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora internasional di lingkungan Sekretariat KI Pusat;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, analisis hukum, dan kerja sama di lingkungan Sekretariat KI Pusat;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan infrastruktur dan sistem informasi manajemen di lingkungan Sekretariat KI Pusat; dan
penyiapan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi dan dokumentasi, serta pengelolaan perpustakaan.
Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) memiliki peran strategis dalam mendorong keterbukaan badan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Indonesia, menjadikan Sekretariat KI Pusat menjadi pilar utama penyediaan layanan administratif, keuangan, SDM, dan sistem pendukung kelembagaan.
Pelaksanaan tugas fungsi Sekretariat KI Pusat secara langsung berkaitan dengan mendukung dan memastikan pencapaian target Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga kuasi pada Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang setiap tahunnya berupa: (1) Penyelesaian sengketa informasi publik; (2) Monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan Informasi Badan Publik; dan (3) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dimaksud disusun sebagai upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi dalam penguatan keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya dalam mendorong PPID badan publik dalam meningkatkan pelayanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat, Kemkomdigi membuka konsultasi publik sampai dengan tanggal 7 November 2025.




