Bawaslu Kalsel Optimalkan Publikasi Digital Sesuai Regulasi
Sumber Foto: Bawaslu Kalsel
Teknologi

Bawaslu Kalsel Optimalkan Publikasi Digital Sesuai Regulasi

Latar Media - Optimalisasi Publikasi Digital Sesuai Pedoman Resmi

|

(kanan) Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono saat menyampaikan arahan dalam rapat daring konsolidasi kehumasan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota. Banjarmasin(18/02/2026) / Foto: Tangkapan Layar Rapat Daring

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Optimalisasi media sosial dan website di lingkungan Bawaslu bukan sekadar strategi efisiensi anggaran, melainkan implementasi langsung dari regulasi resmi kelembagaan yang telah ditetapkan secara nasional. Melalui Keputusan Bawaslu Nomor 0083/HM.00/K1/03/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial serta sejumlah surat edaran terkait publikasi dan koordinasi pemberitaan, penguatan kehumasan diarahkan untuk memastikan akurasi pelaporan, efektivitas komunikasi digital menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi demokrasi meskipun berada pada masa non-tahapan. Rabu(18/02/2026).

Dalam kegiatan rapat yang dilaksanakan melalui daring bersama kehumasan Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Selatan, melalui paparannya Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat H. Supriyanto Noor menjelaskan Penguatan tersebut merujuk pada sejumlah instrumen resmi kelembagaan, yakni Keputusan Bawaslu Nomor 0083/HM.00/K1/03/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial yang mengatur etika dan mekanisme produksi konten, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi pada Masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan yang menegaskan arah substansi konten edukatif dan kelembagaan, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Mitigasi Kendala Pengelolaan Akun Media Sosial yang mengatur aspek keamanan serta tata kelola akun, serta Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koordinasi Peliputan dan Pemberitaan yang memperjelas peran dan dukungan peliputan antar-tingkatan. Keempat regulasi tersebut menjadi dasar normatif bahwa pengelolaan media sosial dan publikasi digital dilakukan secara terstruktur, terukur, dan akuntabel.

Selain memahami ketentuan normatif dalam berbagai regulasi tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Thessa Aji Budiono juga menekankan pentingnya penguatan peran kehumasan secara lebih strategis dan berbasis data. Ia menegaskan bahwa publikasi dan pemberitaan harus dilaporkan secara berjenjang dan akurat. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola publikasi yang terukur, sekaligus memaksimalkan media sosial dan website sebagai kanal utama komunikasi lembaga.

“Ke depan, akurasi pelaporan publikasi harus kita perbaiki bersama. Media sosial dan website adalah kanal utama komunikasi kita, dan itu harus dimaksimalkan,” tegasnya.

Selaras dengan semangat optimalisasi tersebut H. Supriyanto Noor menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, arah konten publikasi pada masa non-tahapan difokuskan pada edukasi demokrasi, publikasi kinerja kelembagaan, penguatan identitas institusi, pengawasan partisipatif, pencegahan hoaks dan disinformasi, serta penyampaian pesan yang inspiratif dan humanis. Menurutnya, kemasan konten yang edukatif dan komunikatif menjadi kunci agar masyarakat dapat melihat sisi edukatif dan nilai demokrasi yang terus dijaga oleh Bawaslu.

Penulis: Bagus

Share