Klarifikasi Rutan Kelas IIB Sukadana Terkait Larangan Liputan Pers Pasca Insiden Penusukan
Sumber Foto: fajarsumatera
Konteks Liputan

Klarifikasi Rutan Kelas IIB Sukadana Terkait Larangan Liputan Pers Pasca Insiden Penusukan

Setelah insiden penusukan yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana pada Jumat, 4 Oktober 2024, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Mario Filie memberikan klarifikasi mengenai kebijakan larangan liputan pers di lembaga tersebut.

Mario Filie menjelaskan bahwa keputusan untuk membatasi liputan media diambil berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses kunjungan, yang disampaikan dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya pada Senin, 7 Oktober 2024.

Dalam penjelasannya, Mario menegaskan bahwa wartawan yang diizinkan untuk hadir di Rutan hanya diperbolehkan datang sebagai anggota keluarga korban, bukan untuk melakukan konfirmasi berita.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa pihak Rutan telah memberikan penjelasan yang diperlukan kepada wartawan. Namun, meskipun penjelasan telah disampaikan, isu tersebut masih menuai perdebatan.

Mario juga menjelaskan bahwa larangan membawa telepon seluler selama proses kunjungan merupakan langkah yang diambil untuk menjaga privasi dan keamanan, baik bagi narapidana maupun pengunjung. "Pihak Rutan berkomitmen untuk menjalankan prosedur yang optimal dalam menangani situasi yang sensitif dan berpotensi memicu konflik," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya siap untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan media, dengan syarat mengikuti ketentuan yang berlaku. "Keamanan dan kenyamanan seluruh pihak yang terlibat tetap menjadi prioritas utama Rutan Kelas IIB Sukadana," kata Mario.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dan media dapat lebih memahami konteks kebijakan yang diambil serta pentingnya menjaga amanah dan prosedur saat mengakses informasi di lembaga pemasyarakatan.