Kepala Desa Temon Larang Wartawan Meliput Pertemuan Terkait Bantuan Keuangan Desa
Mojokerto – Pada tanggal 9 Agustus 2024, Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Sunardi, menolak untuk ditemui oleh wartawan yang ingin meliput pertemuan antara dirinya dan seorang warga bernama Suyitno (56) dari Dusun Botok Palung RT 001/RW 005. Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Desa Temon dan diadakan atas undangan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Temon.
Suyitno hadir dalam pertemuan itu sesuai dengan Surat Pemerintah Desa Temon Nomor: 005/628/416-312.4/2024, yang berkaitan dengan permohonannya untuk mendapatkan informasi mengenai Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Desa. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Desa.
Dalam pertemuan yang berlangsung, Kepala Desa Sunardi melarang dokumentasi apapun oleh wartawan, termasuk tindakan memotret atau memfotokopi dokumen yang ditunjukkan. Ia menegaskan, "Pertemuan ini tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun termasuk wartawan," ungkapnya dengan nada tinggi.
Sikap tersebut mendapat kecaman dari Suyitno dan pendampingnya, Hadi Purwanto, yang merupakan Ketua Barracuda Indonesia dan juga seorang aktivis keterbukaan informasi publik. Hadi menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk mengajak wartawan dalam pertemuan tersebut guna memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan informasi publik.
Hadi Purwanto menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Kepala Desa yang dianggapnya tidak menghormati hak warga untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel. Ia berencana untuk membawa masalah ini ke sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk memperjuangkan hak-hak Suyitno. "Kami ingin mengajak Kepala Desa Temon bertarung di persidangan. Berani tidak dia menghadapi kami di persidangan dan tidak diwakilkan," ujarnya.
Tindakan Sunardi yang menolak memberikan informasi ini juga dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait keterbukaan informasi dan etika pelayanan publik. Hadi Purwanto juga mencium adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana Bantuan Keuangan Desa Temon tahun 2022 yang perlu diselidiki lebih lanjut.




