Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pusat Perlindungan: Kasus Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur
Awal Juli ini, media mengangkat berita mengenai pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur terhadap seorang anak perempuan berinisial NF. P2TP2A seharusnya menjadi tempat aman bagi penyintas kekerasan seksual, termasuk NF yang sebelumnya adalah korban pemerkosaan oleh pamannya.
Ironisnya, dalam proses rehabilitasi psikis di lembaga tersebut, NF justru mengalami pemerkosaan kembali oleh petugas bernama DA. Kasus ini mengundang perhatian untuk menggali lebih dalam mengenai struktur perlindungan bagi penyintas di institusi tersebut.
Membedah Pemberitaan Kasus Pemerkosaan
Dalam pemantauan pemberitaan di empat media daring terkemuka, yaitu Detik, Kompas, Tribunnews, dan Grid.id, selama tiga hari dari 5 hingga 7 Juli 2020, ditemukan 27 berita yang relevan dengan kasus ini. Fokus dari analisis ini adalah untuk menilai apakah pemberitaan tersebut mengaitkan kasus ini dengan konteks struktural atau hanya mempersepsikan sebagai isu yang terpisah.
Pemerkosaan sebagai Kasus Tunggal
Pemberitaan di media lebih sering melihat kasus ini sebagai kejadian tunggal, dengan penekanan pada kronologi peristiwa dan pengalaman NF. Walaupun penting untuk memberikan suara kepada penyintas, penekanan yang terlalu besar pada aspek ini mengabaikan konteks di mana kekerasan ini terjadi.
Contoh yang lebih baik dalam membahas aspek struktural dapat ditemukan di pemberitaan Kompas dan Detik. Kompas mengutip pernyataan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyarankan perlunya evaluasi pada rekrutmen petugas di P2TP2A, sedangkan Detik mengangkat pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai langkah pencegahan yang harus diterapkan.
Pembingkaian Pelaku dan Tindakannya
Dalam menggambarkan pelaku, media seharusnya menampilkan karakter pelaku dengan objektif, tanpa memberikan penilaian moral yang berlebihan. Sebagian besar media berhasil menggambarkan DA sebagai petugas pelindung yang justru melakukan kejahatan, namun ada juga media yang menggunakan bahasa yang merendahkan pelaku, seperti menyebutnya "tak punya hati".
Penting untuk menjaga fokus pada konteks ketimpangan relasi kuasa yang terjadi antara pelaku dan penyintas. Dalam hal ini, penggambaran DA sebagai pelindung yang berperilaku sebaliknya memberikan gambaran yang lebih akurat tentang dinamika kekerasan seksual.
Minimnya Solusi dan Elaborasi
Salah satu temuan penting dalam pemberitaan adalah rendahnya jumlah solusi yang ditawarkan. Sekitar 30% dari berita yang dipantau tidak menyajikan solusi sama sekali. Di antara berita yang ada, banyak yang memberikan solusi tunggal, sementara solusi struktural yang lebih menyeluruh jarang dieksplorasi dengan baik.
Misalnya, berita dari Tribunnews dan Detik memberikan rekomendasi tanpa elaborasi yang memadai, yang berarti pembaca tidak mendapatkan pemahaman yang jelas tentang bagaimana solusi tersebut dapat diimplementasikan.
Perhatian Media Terhadap Isu Pemerkosaan
Pemberitaan mengenai kasus pemerkosaan ini menunjukkan bahwa media belum memberikan perhatian yang cukup. Ketidakakuratan informasi dan ketergantungan pada narasumber tanpa verifikasi yang mendalam menciptakan liputan yang tidak komprehensif. Selain itu, pengunaan istilah yang tidak konsisten dan kurangnya keberagaman dalam penulis juga menjadi catatan penting.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peliputan isu pemerkosaan harus dilakukan dengan hati-hati dan serius, mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis dari setiap laporan. Media diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mendidik publik mengenai masalah kekerasan seksual dan menciptakan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi penyintas.




