Kecaman Terhadap Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Biro Pers Istana
Jakarta, KOMPAS.TV - Biro Pers Istana menghadapi kecaman dari berbagai organisasi setelah mencabut kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia, yang telah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini terjadi setelah jurnalis tersebut menanyakan isu tersebut saat Presiden tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, usai lawatannya ke beberapa negara pada Sabtu, 27 September 2025.
Pencabutan kartu liputan jurnalis yang bernama Diana Valencia tersebut dilakukan oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden dengan alasan bahwa pertanyaan yang diajukan dianggap di luar konteks agenda yang ada.
Sejumlah organisasi, termasuk Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengecam tindakan tersebut. Dewan Pers mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan meminta penjelasan dari Biro Pers Istana terkait keputusan yang diambil.
“Dewan Pers mengharapkan agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik di Istana,” ujar Dewan Pers dalam pernyataannya yang diterima KompasTV.
Sementara itu, IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan yang dianggap menghalangi fungsi jurnalistik. Mereka menilai pertanyaan yang diajukan Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
“Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas,” tambah IJTI.
AJI dan LBH Pers juga menyatakan bahwa pencabutan kartu liputan tersebut merupakan serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Mereka menekankan pentingnya keseimbangan dalam pemberitaan, terutama mengenai program-program pemerintah.
“Negara tak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tegas mereka, menekankan bahwa tindakan semacam ini dapat membatasi akses publik terhadap informasi yang krusial.
Pihak-pihak yang terlibat dalam industri media diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




