Fenomena Bendera One Piece di Indonesia Menjelang HUT RI ke-80
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 pada 17 Agustus 2025, bendera One Piece atau Jolly Roger menjadi sorotan publik di Indonesia. Pengibaran bendera yang merupakan simbol dari anime dan manga Jepang ini telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan politikus.
Bendera Jolly Roger, yang menampilkan tengkorak dengan topi jerami, merupakan lambang bajak laut dari cerita karya Eiichiro Oda. Dalam konteks budaya populer, bendera ini melambangkan semangat petualangan dan solidaritas di kalangan penggemar anime. Namun, di luar komunitas penggemar, simbol ini sering disalahartikan sebagai simbol kekerasan.
Kronologi Munculnya Bendera One Piece
Fenomena pengibaran bendera One Piece pertama kali muncul di media sosial pada awal Agustus 2025. Warga mulai membagikan foto dan video pengibaran bendera Jolly Roger di pekarangan rumah, sekolah, hingga kantor desa, baik secara mandiri maupun berdampingan dengan bendera Merah Putih.
Setelah viral, bendera ini terlihat di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera Barat hingga Banten. Tagar #BenderaOnePiece dan #StrawHatIndonesia pun menjadi trending di media sosial, memicu beragam tanggapan dari netizen, influencer, hingga tokoh politik.
Aturan Pengibaran Bendera di Indonesia
Menjelang HUT ke-80 RI, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara. Pemasangan bendera yang terlalu besar atau penempatan yang tidak sesuai dengan protokol, seperti menggantikan bendera Merah Putih, dapat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Tanggapan Pemerintah dan Tokoh Nasional
Beberapa tokoh politik menilai fenomena ini berpotensi mengikis nasionalisme. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan keprihatinan akan tindakan ini yang bisa memecah belah bangsa. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM melaporkan polemik ini hingga ke forum internasional sebagai perhatian terhadap penghormatan simbol negara.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas jika ada pengibaran bendera selain Merah Putih dalam upacara resmi pada 17 Agustus. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi masyarakat tidak masalah, selama tidak menggantikan posisi bendera Merah Putih.
Analisis Hukum
Pakar hukum Teuku Nasrullah menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak mengandung unsur pidana jika diturunkan di bawah bendera Merah Putih atau ukurannya lebih kecil. Ia menekankan bahwa ini merupakan bentuk ekspresi yang dilindungi konstitusi, meskipun penting untuk memperhatikan posisi dan ukuran bendera agar tidak merendahkan simbol negara.
Pro dan Kontra di Kalangan Masyarakat
Fenomena ini memunculkan berbagai pandangan di masyarakat. Beberapa tokoh menganggapnya sebagai bentuk kreativitas anak muda yang perlu diarahkan, sementara yang lainnya mengkritik ketidaksensitifan terhadap simbol perjuangan nasional. Di beberapa daerah, tindakan aparat terhadap pengibaran bendera One Piece menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap pengaruhnya terhadap tatanan peringatan kenegaraan.
Polemik ini terus berlanjut, menciptakan perdebatan di kalangan akademisi, pengamat budaya pop, dan pakar hukum mengenai batas-batas ekspresi publik di era digital. Sementara komunitas anime melihat bendera ini sebagai bagian dari budaya global, sebagian kalangan lainnya menilai pengibaran simbol ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap simbol nasional.




