Dewan Pers Selenggarakan Diseminasi untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Wartawan pada Pemilu 2024
Sumber Foto: Pijar News
Konteks Liputan

Dewan Pers Selenggarakan Diseminasi untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Wartawan pada Pemilu 2024

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap wartawan selama peliputan Pemilu 2024, Dewan Pers mengadakan kegiatan diseminasi yang bertajuk "Mekanisme Respons Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan". Acara ini berlangsung di SwissBell Hotel, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (21/12/2023) dengan dukungan dari UNESCO.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pemateri, termasuk Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, yang menyampaikan materi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap wartawan dalam konteks pemilu. Selain itu, Agus Sudarmadi hadir mewakili Kombes Pol. Jamaluddin Farti, Direktur Reskrimum Polda Sulsel, yang membahas pentingnya sinergi antara stakeholders dan Polri dalam melindungi wartawan. Dewan Pers juga menghadirkan dua ahli pers, Fajriani Langgeng dan Upi Asmaradhana, untuk memberikan perspektif tambahan.

Asep Setiawan dalam sambutannya menekankan pentingnya acara ini sebagai langkah awal dalam mengawasi jalannya pemilu 2024. Ia juga menegaskan komitmen wartawan untuk menghasilkan laporan dan karya jurnalistik yang berkualitas. "Komitmen kita sebagai wartawan adalah menegakkan laporan-laporan yang bermutu," ujarnya.

Dalam konteks kekerasan terhadap wartawan, Dewan Pers telah melakukan survei terhadap 118 responden. Asep Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan terhadap wartawan mayoritas berasal dari tim sukses partai, dengan persentase mencapai 33,3%. Selain itu, data tersebut juga mencatat jenis-jenis kekerasan yang dialami wartawan selama pemilu, di antaranya serangan digital (3,3%), perampasan alat liputan (4,1%), pelarangan liputan (15,6%), kekerasan fisik (6,6%), serta ancaman dan intimidasi terkait penulisan kritis terhadap peserta pemilu (36,9%).

Sebagai bentuk tindak lanjut, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran bernomor 04/SE-DP/XII/2023 mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan pemilu, sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.