AJI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Wartawan CNN Indonesia sebagai Upaya Pembungkaman Pers
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap langkah yang diambil oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) yang mencabut kartu identitas liputan istana milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia. Tindakan ini terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat kedatangan presiden dari Sidang Majelis Umum PBB di Bandara Halim Perdanakusuma pada Sabtu, 27 September 2025.
Menurut AJI, alasan pencabutan kartu identitas tersebut yang menyatakan bahwa pertanyaan Diana berada di luar konteks, dianggap sebagai bentuk pembatasan yang tidak berdasar. Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, menegaskan bahwa tindakan Biro Pers Istana merupakan bentuk represi terhadap jurnalis. "Negara tidak boleh menentukan pertanyaan apa yang boleh atau tidak diajukan kepada presiden," ungkapnya dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Minggu, 28 September 2025.
Instruksi Tak Tertulis dan Kepentingan Publik
AJI juga mengungkapkan adanya instruksi tak tertulis yang melarang wartawan istana untuk mengangkat isu Makan Bergizi Gratis dalam pertanyaan mereka. Meskipun demikian, Diana tetap memilih untuk menanyakan isu tersebut karena dianggap penting bagi publik, terutama setelah terjadinya kasus keracunan massal siswa yang diduga terkait dengan program tersebut di beberapa daerah.
"Jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani ego penguasa. Pencabutan kartu liputan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap pers yang kritis," tegas Erick Tanjung, Kepala Divisi Advokasi AJI Indonesia.
Tindakan Intimidasi dan Tuntutan AJI
Setelah insiden ini, pihak Istana mendatangi kantor CNN Indonesia pada malam yang sama untuk mengambil kembali kartu liputan Diana. AJI menilai tindakan ini sebagai intimidasi langsung terhadap jurnalis.
AJI Indonesia kemudian menyampaikan enam poin sikap, di antaranya mendesak pemulihan hak peliputan Diana Valencia, memecat pihak-pihak yang terlibat dalam penyensoran, dan menuntut Presiden Prabowo untuk meminta maaf secara terbuka. Nany Afrida menekankan, "Ini bukan hanya soal satu wartawan, tetapi soal prinsip kebebasan pers yang dilindungi konstitusi."
Lebih lanjut, AJI mengingatkan bahwa tindakan pembatasan ini melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang melindungi kemerdekaan pers dari penyensoran. AJI juga mencatat bahwa tekanan terhadap jurnalis yang meliput isu Makan Bergizi Gratis tidak hanya dialami di istana, tetapi juga terjadi pada wartawan di daerah seperti Semarang, Lombok Timur, dan Sorong.
Erick Tanjung menambahkan, "Pemerintah seharusnya melindungi jurnalis, bukan menghalangi kerja-kerja mereka. Apabila merasa dirugikan, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan kekuasaan."




