AJI Jakarta dan LBH Pers Menyampaikan Keberatan atas Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
Sumber Foto: Langgam.id
Konteks Liputan

AJI Jakarta dan LBH Pers Menyampaikan Keberatan atas Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan kecaman terhadap tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Tindakan ini dianggap sebagai penghambatan terhadap kerja jurnalistik dan ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

Pencabutan ID pers tersebut terjadi setelah DV mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat peliputan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada 27 September 2025. Pertanyaan ini muncul di tengah sorotan publik terkait sejumlah laporan kasus keracunan yang terjadi.

Menurut informasi yang diperoleh, Biro Pers Istana mencabut ID pers DV di kantor CNN Indonesia pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama. Pihak Biro Pers beralasan bahwa pertanyaan DV dianggap tidak relevan dengan konteks acara, sehingga keputusan untuk mencabut kartu liputan diambil.

Tindakan ini segera mendapatkan kritik tajam dari organisasi pers. AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh DV merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pertanyaan tentang MBG adalah bentuk kontrol terhadap kebijakan publik, terutama mengingat program ini merupakan salah satu prioritas Presiden. Ini jelas merupakan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d UU Pers,” demikian bunyi pernyataan tertulis AJI Jakarta dan LBH Pers pada 28 September 2025.

Pasal tersebut menegaskan bahwa fungsi pers mencakup pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana dengan hukuman maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kedua lembaga tersebut menekankan bahwa pencabutan ID pers tidak hanya menyerang hak jurnalis, tetapi juga mengganggu hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan, terutama mengenai kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa pejabat publik berkewajiban membuka informasi saat menggunakan anggaran negara.

“Pernyataan Presiden Prabowo mengenai evaluasi program MBG seharusnya dilihat sebagai bagian dari keterbukaan publik. Ini dapat menjadi penyeimbang dari berita-berita yang beredar di masyarakat,” kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa tindakan Biro Pers Istana tidak hanya merusak kebebasan pers, tetapi juga memperburuk iklim demokrasi. Ia mendesak agar tindakan serupa tidak dibiarkan terus terjadi.

AJI Jakarta dan LBH Pers mengajukan tiga tuntutan:

  • Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk meminta maaf dan mengembalikan kartu liputan milik jurnalis CNN Indonesia.
  • Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mengambil keputusan pencabutan ID pers tersebut.
  • Mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum, dan segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus pembatasan terhadap jurnalis di Indonesia. AJI Jakarta dan LBH Pers menekankan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk lembaga kepresidenan, untuk menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.