WNI di Kamboja: Antara Pelaku Kriminal dan Korban Penipuan
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

WNI di Kamboja: Antara Pelaku Kriminal dan Korban Penipuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib ribuan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang ingin pulang ke Indonesia menjadi pertanyaan belakangan ini.

Pasalnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut para WNI itu merupakan pelaku kriminal karena bekerja di industri penipuan daring (online scam) selama berada di Kamboja.

“Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Mahendra menjelaskan, para WNI tersebut menjadi bagian dari sistem penipuan digital yang dijalankan sindikat.

Menurut dia, aktivitas yang dilakukan merupakan pekerjaan yang secara langsung mendukung praktik scamming.

Ribuan WNI Minta Pulang Kala Kamboja Razia Tempat Penipuan

Artikel Kompas.id

“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” kata Mahendra.

Ia menegaskan, status korban tidak pidana perdagagangan orang (TPPO) dapat disematkan apabila pekerja migran terbukti ditipu atau dipaksa sejak awal keberangkatan.

Mahendra juga menyoroti kecenderungan publik yang keliru menempatkan WNI pelaku scam sejajar dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal.

“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ujar dia.

Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan, gelombang kepulangan para WNI memang diawali dari operasi besar-besaran pemerintah Kamboja terhadap pusat kejahatan penipuan daring.

Penangkapan sejumlah pengelola utama sindikat membuat pusat operasi menutup aktivitasnya secara mendadak.

“Kemudian banyak di antara mereka tentunya berhamburan untuk mencari mekanisme untuk bisa pulang ke negaranya masing-masing. Termasuk tentunya di antaranya adalah Warga Negara Indonesia,” kata Santo dalam konferensi pers Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (22/1/2026).

Santo menegaskan, fenomena ini bersifat masif dan lintas negara, tidak hanya WNI, tetapi juga ada WN lainnya seperti China, Vietnam, Filipina, Myanmar, Pakistan, India, Jepang, Korea Selatan, hingga Turki.

Sejak beberapa tahun terakhir pemerintah Kamboja sebenarnya telah berupaya menekan aktivitas penipuan daring.