Uni Eropa Usulkan Sanksi untuk Pelabuhan Indonesia Terkait Minyak Rusia
BRUSSELS, KOMPAS.com - Uni Eropa mengusulkan perluasan sanksi terhadap Rusia dengan menyasar pelabuhan di Indonesia dan Georgia.
Untuk pertama kalinya, blok tersebut menargetkan pelabuhan di negara ketiga yang diduga menangani perdagangan minyak Rusia.
Langkah ini menjadi bagian dari paket sanksi ke-20 yang disiapkan terkait perang Rusia di Ukraina.
Pelabuhan Indonesia dan Georgia masuk daftar
Berdasarkan dokumen proposal yang ditinjau Reuters pada Senin (9/2/2026), Uni Eropa mengusulkan agar pelabuhan Karimun di Indonesia dan Kulevi di Georgia dimasukkan dalam daftar sanksi.
Apabila disahkan, perusahaan serta individu di Uni Eropa tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan kedua pelabuhan tersebut.
Proposal ini merupakan bagian dari paket sanksi ke-20 yang disusun atas respons terhadap perang Rusia di Ukraina.
Paket tersebut dirancang bersama oleh badan diplomatik Uni Eropa (EEAS) dan European Commission, lalu dipresentasikan kepada negara-negara anggota. Untuk bisa berlaku, sanksi Uni Eropa memerlukan persetujuan bulat dari seluruh negara anggota.
Respons dari Pelabuhan Indonesia
Lihat Foto
Menanggapi laporan sebelumnya, PT Oil Terminal Karimun menyatakan bantahan tegas atas tudingan menangani perdagangan minyak Rusia.
Dalam pernyataannya pada 26 Januari, perusahaan itu mengatakan, pihaknya “secara tegas menolak setiap dugaan bahwa perusahaan memfasilitasi atau mendukung perdagangan minyak atau produk minyak Rusia. Karakterisasi tersebut tidak berdasar dan tidak akurat.”
Pernyataan itu disampaikan setelah Reuters melaporkan bahwa lokasi tersebut menerima ekspor bahan bakar minyak Rusia pada Desember dan Januari.
Isi paket sanksi ke-20
Selain menyasar pelabuhan, paket sanksi terbaru juga mencakup larangan impor baru terhadap sejumlah komoditas logam, seperti nikel batangan, bijih besi dan konsentrat, tembaga mentah dan olahan, serta berbagai jenis scrap metal termasuk aluminium. Uni Eropa juga mengusulkan pelarangan impor garam, amonia, batu kerikil, silikon, dan kulit bulu (furskins).
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen sebelumnya menyatakan bahwa paket tersebut mencakup pembatasan sektoral dan pergeseran dari skema batas harga minyak yang disepakati negara-negara G7 menuju larangan penuh layanan maritim untuk minyak mentah Rusia.
Proposal itu juga mencantumkan penggunaan alat anti-penghindaran (anti-circumvention tool) terhadap negara ketiga untuk pertama kalinya. Pembatasan baru tersebut akan melarang penjualan mesin pemotong logam serta mesin komunikasi untuk transmisi suara, gambar, dan data seperti modem dan router ke Kyrgyzstan.
Uni Eropa juga mengusulkan penambahan dua bank Kirgistan—Keremet dan OJSC Capital Bank of Central Asia—ke dalam daftar sanksi karena menyediakan layanan aset kripto kepada Rusia, serta bank di Laos dan Tajikistan.




