Uni Eropa Usulkan Sanksi Terhadap Pelabuhan Karimun Terkait Minyak Rusia
RUBRIK DEPOK — Uni Eropa kembali memperluas jaring sanksi terhadap Rusia terkait invasi ke Ukraina. Kali ini, blok 27 negara tersebut mengusulkan untuk menargetkan pelabuhan di negara ketiga, termasuk Pelabuhan Karimun di Indonesia dan Pelabuhan Kulevi di Georgia. Langkah ini menjadi bagian dari paket sanksi ke-20 yang sedang disusun, menandai pertama kalinya Uni Eropa secara resmi mencantumkan fasilitas pelabuhan di luar Rusia dan sekutunya sebagai target pembatasan perdagangan minyak Rusia.
Proposal tersebut muncul di tengah upaya Uni Eropa untuk menutup celah penghindaran sanksi yang semakin canggih, di mana minyak Rusia diduga dialihkan melalui pelabuhan-pelabuhan di negara berkembang sebelum masuk ke pasar global. Jika disetujui, perusahaan dan individu di Uni Eropa akan dilarang melakukan transaksi apa pun dengan kedua pelabuhan tersebut.
Proposal Sanksi ke-20: Pelabuhan Indonesia dan Georgia Masuk Daftar Hitam
Menurut dokumen proposal yang ditinjau Reuters pada Senin, 9 Februari 2026, Uni Eropa secara spesifik menyebut Pelabuhan Karimun di Indonesia dan Pelabuhan Kulevi di Georgia sebagai fasilitas yang diduga menangani perdagangan minyak serta produk minyak Rusia. Usulan ini disusun oleh European External Action Service (EEAS) bersama European Commission, kemudian diserahkan kepada negara-negara anggota untuk dibahas lebih lanjut.
“Untuk pertama kalinya, blok tersebut menargetkan pelabuhan di negara ketiga yang diduga menangani perdagangan minyak Rusia,” demikian dilaporkan Reuters dalam analisis dokumen tersebut.
Paket sanksi ke-20 ini juga mencakup berbagai pembatasan baru, termasuk larangan impor komoditas logam seperti nikel batangan, bijih besi, tembaga mentah, serta scrap metal termasuk aluminium. Selain itu, Uni Eropa mengusulkan pelarangan impor garam, amonia, batu kerikil, silikon, dan kulit bulu. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen sebelumnya menyatakan bahwa paket ini akan beralih dari skema batas harga minyak G7 menuju larangan penuh layanan maritim untuk minyak mentah Rusia.
Proposal tersebut masih memerlukan persetujuan bulat dari seluruh negara anggota Uni Eropa sebelum dapat diberlakukan. Proses ini biasanya memakan waktu karena melibatkan negosiasi intensif, terutama terkait dampak ekonomi terhadap negara ketiga yang terlibat.
Bantahan Tegas dari PT Oil Terminal Karimun
PT Oil Terminal Karimun, pengelola utama pelabuhan yang dimaksud, langsung memberikan respons tegas terhadap tudingan tersebut. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 26 Januari 2026, perusahaan menolak segala dugaan bahwa fasilitasnya digunakan untuk memfasilitasi atau mendukung perdagangan minyak Rusia.
“Kami secara tegas menolak setiap dugaan bahwa perusahaan memfasilitasi atau mendukung perdagangan minyak atau produk minyak Rusia. Karakterisasi tersebut tidak berdasar dan tidak akurat,” tegas pernyataan PT Oil Terminal Karimun.
Bantahan ini muncul menyusul laporan Reuters sebelumnya yang menyebutkan bahwa pelabuhan tersebut menerima ekspor bahan bakar minyak Rusia pada Desember 2025 dan Januari 2026. Perusahaan menegaskan bahwa operasionalnya sepenuhnya sesuai dengan regulasi internasional dan nasional, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar sanksi global.




