Uni Eropa Denda X Rp2,34 Triliun atas Pelanggaran Digital Services Act
JAKARTA - Uni Eropa menjatuhkan denda €120 juta setara dengan Rp2,34 triliun kepada X (twitter), setelah menemukan tiga pelanggaran serius terhadap Digital Services Act (DSA).
Dikutip theguardian.com (05/12), putusan ini menjadi benturan besar pertama antara blok tersebut dan perusahaan milik Elon Musk sejak aturan digital baru diberlakukan pada 2023.
Penyelidikan dua tahun itu menyimpulkan X menyesatkan pengguna lewat sistem centang biru berbayar, tidak transparan dalam penyajian iklan, dan menutup akses data publik bagi peneliti.
Komisi Eropa menyatakan pelanggaran tersebut melemahkan perlindungan pengguna dan menghambat pemantauan konten politik.
Pejabat UE merinci denda itu terdiri dari €45 juta untuk skema “verifikasi” baru yang membingungkan identitas akun, €35 juta untuk pelanggaran aturan iklan, dan €40 juta atas kegagalan menyediakan data bagi peneliti. X juga masih menghadapi tiga investigasi lain, termasuk terkait konten ilegal, algoritma, serta mekanisme pelaporan.
Sebelum akuisisi Musk pada 2022, centang biru hanya diberikan kepada pemilik akun yang dapat diverifikasi. Namun, setelah Twitter berubah menjadi X, pengguna yang membayar X Premium memperoleh status yang sama, memicu kekhawatiran tentang keaslian akun.
“Dengan keputusan ketidakpatuhan pertama DSA, kami menuntut X bertanggung jawab atas tindakan yang merusak hak pengguna dan menghindari akuntabilitas,” kata Henna Virkkunen.
Ia menegaskan bahwa praktik seperti menipu pengguna dengan tanda centang biru, menyembunyikan informasi iklan, dan menutup akses bagi peneliti tidak memiliki tempat di internet di UE.
Di Amerika Serikat, putusan ini memicu reaksi politik. Wakil Presiden AS JD Vance menuding UE menyerang perusahaan AS, menyatakan blok itu seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan Amerika karena sampah.
Musk sendiri hanya merespons singkat: “Sangat dihargai.”
UE membantah bahwa keputusan tersebut dipengaruhi tekanan perdagangan AS. Mereka menegaskan memiliki hak kedaulatan untuk mengatur platform teknologi, termasuk 25 perusahaan besar seperti TikTok yang juga berada di bawah DSA.
Musk kini memiliki waktu 90 hari untuk menyerahkan rencana tindakan. Seperti Apple, X masih bisa menggugat putusan tersebut di pengadilan Eropa.




