Uni Eropa Bekukan Kesepakatan Perdagangan Setelah Keputusan Mahkamah Agung AS
Sumber Foto: Tempo.co
Internasional

Uni Eropa Bekukan Kesepakatan Perdagangan Setelah Keputusan Mahkamah Agung AS

Negara-negara Uni Eropa sepakat membekukan kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat setelah putusan Mahkamah Agung AS atau Supreme Court ditetapkan pada pekan lalu. Juru bicara Komisi Eropa, Olof Gill, mengatakan mereka tidak bisa mengambil keputusan lebih lanjut hingga mendapat kejelasan dari Washington ihwal tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump, kata Gill kepada wartawan di Brussels, seperti dilansir dari Euronews.

Pada Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan bersejarah yang membatalkan tarif resiprokal Trump secara sepihak. Sebab, menurut konstitusi AS, memungut pajak dan tarif berada di tangan kongres.