Tommy Schaefer Dideportasi ke AS Usai 11 Tahun Dipenjara Karena Kasus Pembunuhan Koper
Sumber Foto: TIMES Indonesia
Hukum

Tommy Schaefer Dideportasi ke AS Usai 11 Tahun Dipenjara Karena Kasus Pembunuhan Koper

JAKARTA – Warga negara Amerika Serikat, Tommy Schaefer, dideportasi pemerintah Indonesia pada Selasa (24/2/2026) malam setelah menjalani 11 tahun hukuman penjara di Bali. Ia terbukti membunuh Sheila von Wiese-Mack, ibu dari pacarnya, Heather Mack, saat berlibur di Bali pada 2014.

Kasus ini dikenal luas sebagai “pembunuhan koper” karena jasad korban ditemukan di dalam koper yang dimasukkan ke bagasi taksi dan diparkir di kawasan St. Regis Bali Resort pada Agustus 2014.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Heather Mack juga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ditangkap, ia dalam kondisi hamil. Perkaranya kemudian dilimpahkan ke pengadilan di Bali dan ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membantu pembunuhan terhadap ibunya.

Heather menjalani tujuh tahun masa hukuman sebelum dibebaskan dan dideportasi pada Oktober 2021. Setibanya di Amerika Serikat, ia langsung ditangkap otoritas setempat. Pada Januari 2024 di Chicago, Heather dijatuhi hukuman 26 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas perannya dalam pembunuhan tersebut.

Sementara itu, Schaefer divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan di Bali karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap calon ibu mertuanya. Ia menerima sejumlah pengurangan masa hukuman atas perilaku baik selama menjalani masa tahanan.

Kepala Kantor Regional Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa Schaefer dideportasi melalui Bandara Internasional Bali setelah menyelesaikan masa hukumannya.

“Sch aefer dideportasi kembali ke Amerika Serikat dari Bandara Internasional Bali pada Selasa tadi malam setelah menjalani hukumannya dan menerima sejumlah pengurangan hukuman karena perilaku baik,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Hingga kini belum diketahui secara pasti langkah hukum yang akan dihadapi Schaefer setibanya di Amerika Serikat. Namun yang jelas, ia telah menjalani lebih dari satu dekade hukuman di Bali atas kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian internasional tersebut.(*)