Tiga OPD di Mimika Diminta Segera Serahkan Laporan Evaluasi Kinerja
Sumber Foto: Antar Papua
Sorotan Utama

Tiga OPD di Mimika Diminta Segera Serahkan Laporan Evaluasi Kinerja

Antar Papua

Spread the love

Mimika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan pentingnya kedisiplinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyampaikan laporan evaluasi kinerja. Hingga kini, tercatat masih ada tiga OPD yang belum menyerahkan laporan sebagaimana diwajibkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Mimika melalui Kepala Subbagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja, Irvan Leka, Senin (23/2/2026), di Kantor Pemerintah Daerah Mimika, Papua.

Irvan menekankan bahwa pelaporan kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen utama dalam penilaian akuntabilitas dan dasar pengambilan kebijakan pimpinan daerah.

“Yang dinilai itu kinerja OPD. Kalau semua patuh aturan dan serius menyusun laporan, saya yakin nilai kita bisa naik,” tegasnya.

Irvan menjelaskan, selain kewajiban penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Inspektorat Kabupaten Mimika juga wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat Maret 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi pejabat eselon II dan III.

Tak hanya itu, seluruh OPD juga harus menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta LAKIP sebagai bagian dari sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.

Menurut Irvan, penilaian LAKIP memiliki dampak langsung terhadap tunjangan kinerja, rotasi jabatan, hingga rencana penataan dan pemekaran perangkat daerah, termasuk pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Irvan mengungkapkan, nilai LAKIP Kabupaten Mimika saat ini berada di angka 57 atau kategori C. Capaian tersebut masih tertinggal dibanding sejumlah daerah lain, termasuk kabupaten pemekaran baru seperti Asmat.

Baca Juga | Reaktivasi PBI JKN-KIS Kini Lebih Mudah, Pemkab Mimika Buka Layanan di Distrik dan Kelurahan

Ia menilai, salah satu tantangan utama adalah jumlah OPD di Mimika yang mencapai 58, jauh lebih banyak dibanding kabupaten lain. Semakin banyak OPD, semakin kompleks pula proses evaluasi dan konsolidasi laporan.

“Laporan kita di pusat sebenarnya cukup kuat, tetapi secara nilai LAKIP memang masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Penilaian kinerja OPD dilakukan oleh Inspektorat berdasarkan pedoman baku dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil evaluasi tersebut menjadi syarat wajib sebelum laporan disampaikan ke Kementerian PAN-RB dan tidak dapat diintervensi.

Irvan memaparkan, bobot penilaian LAKIP terdiri atas perencanaan 30 persen, pengukuran 30 persen, evaluasi 25 persen, dan pelaporan 15 persen. Dari seluruh komponen, aspek pelaporan dinilai paling sulit mencapai nilai maksimal.

Saat ini, Mimika baru memperoleh 9 dari 15 poin pada aspek pelaporan. Secara nasional, nilai tertinggi yang pernah dicapai pada komponen tersebut hanya 12 poin.

Ia menilai rendahnya capaian LAKIP dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain:

Seringnya mutasi atau rotasi kepala OPD yang tidak sesuai latar belakang bidang;

Lemahnya perencanaan program;

Ketidaksinkronan antara penggunaan anggaran dan capaian kinerja.

Irvan menegaskan, setiap kepala OPD, termasuk yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt), tetap wajib menyusun dan melaporkan LAKIP. Dokumen tersebut memuat Perjanjian Kinerja (PK) dengan bupati, Indikator Kinerja Utama (IKU), serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Baca Juga | Musda VI KKMU Mimika Resmi Dibuka, Momentum Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

Penyusunan LAKIP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Permendagri Nomor 53 Tahun 2014.

Laporan tahun anggaran sebelumnya, misalnya tahun 2025, wajib diserahkan pada awal tahun berikutnya, yakni 2026. Sebelum diunggah ke sistem SRE Sakip Review, laporan terlebih dahulu dievaluasi Inspektorat dan ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE).

Ia mengakui, masih banyak OPD, terutama yang baru terbentuk, belum memahami alur teknis tersebut. Karena itu, Pemkab Mimika berencana menggelar coaching clinic guna meningkatkan kapasitas penyusunan laporan.

Irvan menegaskan, konsekuensi dari rendahnya nilai LAKIP bukanlah pemecatan pegawai, melainkan potensi penyesuaian struktur atau pengurangan pegawai sesuai kebutuhan organisasi.

Ia berharap seluruh OPD meningkatkan kualitas perencanaan, ketepatan pengukuran indikator kinerja, serta disiplin dalam mengikuti tahapan evaluasi internal sebelum pelaporan ke Kementerian PAN-RB.

“Kalau semua OPD bekerja sesuai aturan dan fokus pada capaian kinerja, bukan hanya serapan anggaran, saya optimistis nilai LAKIP Mimika bisa meningkat,” pungkasnya. (Bergien Sihasale)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Spread the love

LAKIP LAKIP OPD OPD Mimika Pemkab Mimika

Navigasi pos

Pos sebelumnya Akademisi Timika Dukung Operasi Damai Cartenz 2026, Tekankan Keamanan Fondasi Pendidikan

Pos selanjutnya Diskominfo Mimika Dorong Standarisasi ISO 27001, Perkuat Fondasi Smart City

Komentar