Residivis Pencurian Motor Ditangkap Usai Gasak 31 Kendaraan Dalam Delapan Bulan
Latar Media - KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DW (22), Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 04.23 Wita. Pelaku diamankan di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 7 Agustus 2025 terkait kasus pencurian sepeda motor di BTN Anduonohu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Korban berinisial RA (19), seorang mahasiswi asal Kolaka, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi DT 3614 AT. Motor tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah korban pada Rabu (6/8/2025) malam.
“Sekitar pukul 07.40 Wita korban hendak pergi ke kampus dan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, pada Jumat (27/2/2026)
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polresta Kendari melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap DW.
“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur operasional standar (SOP),” tegas AKP Welliwanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor rangka JM31E-1576885 dan nomor mesin M05272813 yang diduga merupakan barang hasil curian.
Berdasarkan hasil interogasi, DW mengaku tidak beraksi sendiri. Ia berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban. Sementara itu, pelaku lain berinisial PI bertugas menunjukkan lokasi target sekaligus menjual hasil curian.
Sementara Pelaku MN berperan membonceng DW saat menjalankan aksinya. Selain itu, seorang pria lain yang masih dalam penyelidikan (OTK) disebut membonceng pelaku PI untuk memantau situasi sekitar lokasi kejadian.
Para pelaku diketahui berbagi tugas secara terstruktur, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi pencurian, hingga penjualan barang hasil curian.
Kepada penyidik, DW mengaku telah melakukan pencurian di 31 tempat kejadian perkara (TKP) setelah bebas delapan bulan lalu. Aksi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni 19 TKP di Kendari, 4 TKP di Morosi (Konawe), 3 TKP di Konawe, 3 TKP di Konawe Selatan, serta 2 TKP di Morowali.
DW juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pada 2019, ia terlibat satu kasus curanmor. Kemudian pada 2024, ia kembali terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 33 TKP.




