Ratusan Buruh PT KAS Gresik Dirumahkan, Ancaman THR Menjelang Ramadan
Gresik, (afederasi.com) - Ratusan buruh outsourcing di PT Karunia Alam Segar (KAS) di Kabupaten Gresik terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) setelah dirumahkan menjelang Ramadan 2026.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran pekerja pabrik mie instan ini karena kontrak kerja mereka dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut masih aktif dan berlaku beberapa bulan ke depan.
Dalam sebulan terakhir, para pekerja yang berstatus outsourcing mengaku sudah mengalami perubahan pola kerja. Mereka hanya dijadwalkan bekerja dua hingga tiga hari dalam sepekan, meski terkadang masih diminta lembur. Namun jam kerja disebut kerap berubah tanpa kepastian.
Situasi memuncak pada Senin, 16 Februari 2026. Para buruh mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah kepala regu (Karu) menyampaikan pemberitahuan melalui grup WhatsApp. Hingga saat ini, pekerja mengaku tidak menerima surat resmi maupun penjelasan tertulis dari manajemen.
Salah satu buruh, FZ (21), mengungkapkan dirinya dan rekan-rekannya tidak hanya dirumahkan tanpa penjelasan rinci, tetapi juga belum menerima kompensasi maupun kepastian terkait hak THR.
“Sejak Senin kami sudah tidak bekerja. Informasinya hanya lewat WhatsApp, alasannya efisiensi karyawan. Padahal kontrak kami masih aktif. Kami berharap perusahaan tetap membayar hak kami, termasuk THR,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan SMT (22), buruh yang telah bekerja sejak 2021. Ia menjelaskan pekerja yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing yang selama ini menempatkan tenaga kerja di pabrik tersebut.
Ia juga menyoroti persoalan administrasi ketenagakerjaan yang menurutnya kurang jelas sejak awal bekerja.
“Banyak pekerja outsourcing tidak pernah menerima surat kontrak. Jam kerja sering berubah. Bahkan saat sakit dan ada surat dokter, kadang tetap tidak digaji,” katanya.
Ketua cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Gresik, Fajar Rubianto menyebut jumlah buruh yang dirumahkan diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Namun hingga kini baru puluhan pekerja yang melapor langsung ke serikat.
Menurut Fajar, alasan efisiensi karyawan perlu dikaji lebih jauh, terutama karena kebijakan dirumahkan terjadi menjelang Ramadan, saat pekerja seharusnya mulai mempersiapkan kebutuhan hari raya.
“Sebenarnya hak pekerja, baik karyawan tetap maupun outsourcing, itu sama selama hubungan kerja masih ada. Maka kasus ini akan kami kawal sampai pekerja mendapatkan hak mereka,” tegasnya.
Serikat pekerja juga meminta perusahaan maupun pihak outsourcing mematuhi perjanjian kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran THR kepada pekerja yang kontraknya masih berjalan. Para pekerja berharap ada kejelasan status kerja serta kepastian pembayaran hak mereka, terutama THR.
Sementara itu, Human Resources dan General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru dalam rilisnya mengatakan sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Oleh karena itu, penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan. Dalam praktiknya, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan tenaga kerja pada periode tertentu, dan melakukan penyesuaian kembali ketika kebutuhan produksi menurun.
"Mekanisme ini merupakan praktik umum dalam industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.
Lebih lanjut Peter Sindaru menjabarkan erusahaan tidak menetapkan kebijakan ini berdasarkan momentum atau bulan tertentu. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Dalam menjalankan operasional sebagai industri padat karya, perusahaan perlu memastikan keberlangsungan usaha secara menyeluruh, termasuk menjaga stabilitas operasional bagi seluruh karyawan dan ekosistem kerja lainnya. Oleh karena itu, penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan.
Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja telah kami penuhi sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah disepakati dalam mekanisme kerja sama tersebut.
Sebagai bentuk itikad baik dan kepedulian terhadap keberlanjutan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja di wilayah sekitar Gresik, perusahaan selalu mengupayakan agar tenaga kerja yang terdampak bisa mendapatkan
"Kesempatan kerja kembali di unit anak perusahaan lain dalam kawasan, sesuai dengan kebutuhan anak perusahaan masing-masing.Perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi yang berlaku serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan,"pungkasnya. (frd)




