Pria Yogyakarta Ditangkap Polsek Pahandut Diduga Tipu Warga Lewat Modus Sedekah Al-Qur'an
Sumber Foto: Lintaskalimantan.co
Hukum

Pria Yogyakarta Ditangkap Polsek Pahandut Diduga Tipu Warga Lewat Modus Sedekah Al-Qur'an

A A A

PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Pahandut menetapkan seorang pria berinisial AG (39) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang meresahkan warga Kota Palangka Raya dalam dua tahun terakhir. Pria asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pahandut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AG diduga telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 hingga awal 2026 di sejumlah wilayah di Kota Palangka Raya.

“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang terkonfirmasi. Uang yang diperoleh tersangka tidak digunakan untuk kegiatan sosial seperti yang dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Iyudi kepada wartawan LK, Sabtu 7-2-26 malam.

Baca Juga : Nor Aini Istri Siri Bambang Oknum Polisi Polda Kalteng, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Menurut penyidik, tersangka menjalankan modus dengan menyasar warga di lokasi-lokasi strategis, khususnya di wilayah Kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut. Kepada para korban, AG menawarkan program sedekah atau pengadaan Al-Qur’an dengan pendekatan religius.

Namun setelah menerima uang dari korban, tersangka diduga langsung memutus komunikasi dan tidak merealisasikan bantuan yang dijanjikan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah kisah para korban beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AG sebagai tersangka.

Total kerugian materiil dari para korban yang telah melapor diperkirakan mencapai Rp3.600.000. Meski demikian, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum membuat laporan resmi.

Baca Juga : Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Pahandut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk permintaan sumbangan atau sedekah yang tidak memiliki kejelasan identitas maupun legalitas.

“Pastikan kebenaran dan kejelasan pihak yang meminta sumbangan. Jangan mudah percaya jika tidak ada dasar yang jelas,” tegas Iyudi.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan warga. (*/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk! Teror Parkiran di Palangka Raya Akhirnya Terhenti

Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Kejati Kalteng Geledah Dua Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon Ratusan Miliar

Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat

Pecah Kaca Mobil di D.I. Panjaitan, Pamapta II SPKT: Kerugian Capai 1,5 Juta

Polisi Tangani Dugaan KDRT di Barito Timur, Terduga Pelaku Dirujuk ke RSJ Karena Alami Gangguan Kejiwaan

Suriansyah Halim Jelaskan Penangguhan Penahanan Enam Warga Pasca Bentrok di Area PT ABB, Dorong Penyelesaian Damai

Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah di Pangkalan Bun

Daerah

DPP Sahawung Penyang Kalteng Cabut Dukungan untuk Priyatno Atau Tono, Singgung Dugaan Masalah dengan Perusahaan Tambang

Daerah

Jelang Idul Fitri, Satgas Operasi Ketupat Telabang 2026 Intensifkan Patroli di Palangka Raya

Daerah

Agustan Saining: Sinergi Relawan Kunci Pengendalian Karhutla di Kalteng

Sport

Polresta Palangka Raya Amankan Penutupan Turnamen Mini Soccer Gubernur Ramadhan Cup V Kalteng Berkah

Daerah

Polsek Sepang Gelar “Minggu Kasih”, Kapolsek Ajak Warga Aktif Sampaikan Aspirasi Kamtibmas Jelang Idul Fitri 2026