Pria Cianjur Tipu Perempuan Ratusan Juta Dengan Modus Staf Khusus Gubernur
Sumber Foto: TIMES Indonesia
Hukum

Pria Cianjur Tipu Perempuan Ratusan Juta Dengan Modus Staf Khusus Gubernur

CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil membongkar aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MSA alias B.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tersebut berasal dari Cianjur di mana dia melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai staf khusus pejabat pemerintahan guna memperdaya korbannya.

"Secara lebih spesifik, ia mengaku sebagai bagian dari tim Gubernur Jawa Barat untuk membangun kepercayaan di mata korbannya," kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dikutip TIMES Indonesia dari akun Instagram resmi @polres_subang, Sabtu (7/2/2026).

Kemudian pihaknya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial IL yang merupakan warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Pertemuan antara korban dan tersangka bermula pada Agustus 2025. Seiring berjalannya waktu, komunikasi mereka menjadi semakin intens hingga akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara.

"Di tengah kedekatan itulah, tersangka mulai membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah aset berharga dan uang tunai," ungkap AKBP Dony dalam penjelasannya.

Modus asmara yang dijalankan MSA ternyata sangat efektif untuk menguras harta benda milik IL. Tersangka tercatat berulang kali meminta dana dengan berbagai dalih hingga korban menyerahkan uang tunai dalam beberapa tahap, mulai dari Rp38 juta hingga Rp150 juta.

Selain uang tunai, korban juga merugi akibat hilangnya aset lain seperti satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta, emas perhiasan seharga Rp20 juta, serta sejumlah uang tambahan melalui transfer bank.

"Akibat perbuatan pelaku tersebut, total kerugian yang diderita oleh korban diperkirakan mencapai Rp250 juta," tutur AKBP Dony lebih lanjut.

Lalu lebih jauh dalam sebuah aksi penggerebekan tersebut, kepolisian menyita beragam barang bukti mulai dari perangkat elektronik hingga dokumen perbankan.

Beberapa barang yang diamankan antara lain satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6, dua buah mikrofon nirkabel merek Vivan, ponsel Samsung Galaxy S23 FE, serta rekening koran Bank BCA dan nota penyerahan uang.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," beber orang nomor satu di Polres Subang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. MSA kini terancam hukuman penjara dengan durasi paling lama empat tahun.

AKBP Dony menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan serupa dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penipuan di wilayah hukum Subang.

"Secara khusus kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada individu yang mengaku memiliki jabatan tertentu," tandasnya.