Pria 52 Tahun Diduga Eksploitasi Anak di Berau Selama Sebulan
kaltimkece.id Janji pekerjaan dan imbalan uang menjadi pintu masuk sebuah kejahatan terhadap anak di bawah umur di Berau. Korban yang berusia 16 tahun dibawa pergi dan diduga mengalami kekerasan seksual selama hampir satu bulan. Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Resor Berau mengamankan seorang pria berusia 52 tahun pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kamis, 5 Februari 2026, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Berau, Inspektur Satu Siswanto menyebut korban sempat menghilang tanpa kabar. Keluarga diliputi kecemasan dan melakukan pencarian secara mandiri.
Kasus ini terkuak berkat kegigihan keluarga yang terus mencari. Korban akhirnya ditemukan bersama tersangka di sebuah warung makan di kawasan Tanjung Redeb. Penyidik telah mengantongi hasil visum. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban masih berusia 16 tahun. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Iptu Siswanto kepada kaltimkece.id, Kamis, 5 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya berkenalan di sebuah warung sembako yang juga warung makan di Kecamatan Teluk Bayur. Di tempat itulah, korban bekerja membantu pemilik warung.
Tersangka diduga memanfaatkan kerentanan korban dengan menawarkan pekerjaan dan sejumlah uang. Dengan bujuk rayu, korban diajak pergi ke Tanjung Redeb. Untuk menghindari keberadaannya terlacak, korban dibawa berpindah-pindah tempat tinggal mulai penginapan hingga rumah kos.
Dalam rentang waktu itu, menurut penyidik, korban mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual berulang kali. Kepolisian membatasi penyampaian detail peristiwa demi menjaga kondisi psikologis korban dan menjunjung prinsip perlindungan anak.
Peristiwa ini bukan kasus yang berdiri tunggal. Sepanjang 2025, tercatat 67 kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun di Berau. Dari jumlah tersebut, 56 kasus merupakan kekerasan seksual.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3A Berau, Yusran, menilai dominasi kekerasan seksual sebagai sinyal serius. Masih banyak yang keliru memahami bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
"Banyak yang mengira kekerasan seksual itu harus sampai terjadi persetubuhan. Padahal disentuh, dicium, atau perlakuan fisik lain yang membuat anak atau orang tuanya keberatan, sudah masuk kategori kekerasan seksual," ujar Yusran.
Rendahnya laporan menjadi salah satu kendala utama dalam penanganan kasus. Tidak sedikit keluarga memilih diam karena rasa malu atau takut stigma sosial. Korban pun kehilangan kesempatan mendapatkan pendampingan yang layak.
"Kadang anaknya sudah keberatan, orang tuanya justru malu melaporkan. Ini yang menjadi kendala karena korban akhirnya tidak bisa mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang optimal," ingatnya.
Pendampingan berkelanjutan sangat penting untuk mencegah trauma berkepanjangan. Trauma yang tidak ditangani dengan baik, lanjut Yusran, berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Dari 56 kasus kekerasan seksual yang ditangani, UPT PPA melakukan pendampingan secara bertahap sesuai standar operasional prosedur meski tidak semua kasus dapat diselesaikan dalam satu kali pendampingan. (*)




