Polisi Ungkap Perampokan Rp 800 Juta di Lampung
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Polisi Ungkap Perampokan Rp 800 Juta di Lampung

SATUAN Reserse Mobil (Satresmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Kepolisian Daerah Lampung menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku yang menggunakan senjata api itu sempat menembak sebuah truk dan merampas uang tunai.

Kepala Unit III Satresmob Bareskrim, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Reinhard H. Nainggolan, mengatakan dua tersangka melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan. "Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tim menangkap para tersangka," kata Reinhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Februari 2026.

Reinhard menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Warga mendengar tiga kali letusan senjata api pada pagi itu. Sebulan setelah kejadian, pada Jumat, 20 Februari 2026, polisi menangkap para tersangka.

Dua tersangka berinisial J dan T memepet truk sambil berboncengan lalu menembakkan senjata api ke kaca truk hingga tembus. Setelah truk berhenti, keduanya menggasak uang Rp 800 juta yang dibawa staf toko distributor bahan pangan di dalam truk. Reinhard mengatakan uang tersebut rencananya akan disetorkan ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat.

Selain J dan T, polisi juga menetapkan AY sebagai otak perampokan. D membantu menyiapkan sepeda motor, sedangkan Y memantau jalannya operasi pencurian. Para pelaku membuang sepeda motor yang mereka gunakan untuk beraksi di bawah Jalan Tol Lampung–Palembang sebagai barang bukti.