Polisi Sampang Ungkap Jaringan Curanmor dengan 13 TKP
Sumber Foto: Radar Bangsa
Hukum

Polisi Sampang Ungkap Jaringan Curanmor dengan 13 TKP

Latar Media - Petugas Polres Sampang menunjukkan barang bukti kasus curanmor di Mapolres Sampang, Jumat (27/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

A A A

SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat dengan menangkap dua tersangka yang diduga beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan jajaran Satreskrim Polres Sampang pada Jumat (27/2/2026). Kedua tersangka berinisial KA dan satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor kini telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Sampang.

Kapolres Sampang melalui KBO Satreskrim Ipda Paundra Kinan Aditama, didampingi Kasi Humas Polres Sampang, membenarkan pengungkapan jaringan curanmor tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap melalui pengembangan penyidikan dari penangkapan awal terhadap seorang penadah.

“Beberapa hari lalu kami mengungkap kasus curanmor dengan dua tersangka. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian di 13 TKP,” ujar Paundra.

Menurutnya, tersangka KA diketahui memiliki peran ganda, yakni sebagai penadah sekaligus terlibat dalam jaringan pencurian. Polisi lebih dahulu mengamankan KA pada 27 Juli, sebelum akhirnya menangkap pelaku utama hasil pengembangan penyelidikan.

Dari belasan lokasi aksi, salah satu kendaraan yang menjadi sasaran pelaku diketahui merupakan milik anggota Polres Sampang. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku beraksi secara sistematis dan menyasar berbagai lokasi tanpa memandang korban.

Petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, masing-masing satu unit Honda Vario dan satu sepeda motor lain yang identitasnya masih dalam proses pelacakan. Polisi menemukan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut telah dihapus untuk menghilangkan jejak.

“Pengembangan masih terus dilakukan karena dari pengakuan pelaku ada 13 TKP, sementara barang bukti yang berhasil diamankan baru dua unit,” jelasnya.

Pelaku utama ditangkap di kediamannya di Desa Pajeruan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa kembali terjadi,” pungkas Paundra.

Lainnya

Idul Adha Dijaga Ketat, 1.047 Personel Disiagakan di Semarang

Pasca Pilkades di Sidoarjo Memanas, Polwan Jenggala Presisi Langsung Bergerak

Polsek Tikung Perketat Patroli Objek Vital, Antisipasi Curat hingga Curanmor di Kawasan Perbankan dan Perumahan

Penulis : Yak

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Idul Adha Dijaga Ketat, 1.047 Personel Disiagakan di Semarang

Pasca Pilkades di Sidoarjo Memanas, Polwan Jenggala Presisi Langsung Bergerak

Polsek Tikung Perketat Patroli Objek Vital, Antisipasi Curat hingga Curanmor di Kawasan Perbankan dan Perumahan

Patroli Malam Polsek Tikung Sisir Bank, SPBU hingga Perumahan, Polisi Fokus Cegah Curat-Curas-Curanmor

Dugaan Mafia Tanah di Lamongan Diusut, Ahli Waris Laporkan Pemalsuan Dokumen SHM ke Polisi

Viral Tawuran di Rusunawa Kaligawe, Polisi Kumpulkan Remaja dan Orang Tua di Semarang

Kasus Penganiayaan Perempuan di Lamongan Memanas, Korban Sebut Ada Dugaan Banyak Korban Lain

Buron Usai Gasak Toko Emas di Pamekasan, Ibu dan Anak Ditangkap di NTB

Tag : Sampang Satreskrim Polres Sampang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna

Nama

Email

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Berita Terbaru

Nasional

Hari Jadi Lamongan ke-457, Pak Yes Bidik Lumbung Pangan Naik Kelas Jadi Agroindustri

Nasional

Puncak Hari Jadi Lamongan 457, Pak Yes Tegaskan Target Besar Menuju Pusat Agroindustri

Nasional

Anggota DPD RI Ning Lia Istifhama Apresiasi Wukuf Haji 2026 yang Lebih Tertib dan Lancar

News

RSUD H. Moh. Ruslan Serahkan Sapi Kurban untuk Warga Gebang Baru Mataram

Pemerintahan

Gubernur NTB Tekankan Soliditas Forkopimda di Pisah Sambut Kapolda

Kriminal

Idul Adha Dijaga Ketat, 1.047 Personel Disiagakan di Semarang