Polda Jabar Ungkap Praktik Produksi Mi Berformalin di Garut
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap WK, tersangka praktik produksi mi basah berformalin di Garut. Penyidik menetapkan WK sebagai tersangka karena memproduksi serta mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Dalam sebulan, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 21 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi. Berdasarkan laporan tersebut, personel Ditreskrimsus menyelidiki dan mengidentifikasi lokasi produksi mi basah tersebut.
“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Februari 2026.
Hasil penyelidikan menunjukkan WK berperan aktif dalam semua proses produksi mi basah berbahaya tersebut. Ia memerintahkan karyawan mencampurkan bahan kimia berbahaya, seperti formalin dan boraks, ke dalam adonan mi agar tidak mudah basi serta lebih kenyal.
“Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000, dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mi,” ujar Hendra. Selanjutnya, tersangka mendistribusikan mi basah berformalin itu ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut.
Saat menggerebek lokasi produksi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu mesin molen, dua mesin pres mi, wajan, tong berisi cairan racikan boraks dan formalin, enam karung mi siap edar, serta satu mobil pick-up Mitsubishi Colt T120SS.
Saat ini kepolisian terus mendalami kemungkinan peredaran mi basah tersebut yang lebih luas. “Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti dinas kesehatan dan dinas perdagangan, untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap produk pangan berbahaya lain,” tutur Hendra.




