Perpres Ekonomi Karbon Resmi Diterbitkan, Indonesia Perkuat Komitmen Tangani Krisis Iklim
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Menurut Eddy, aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 itu menjadi kado satu tahun jalannya pemerintahan dalam memperkuat komitmen Indonesia menghadapi krisis iklim.
“Ini adalah kado satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo untuk penanganan krisis iklim. Ini Perpres yang ditunggu-tunggu dalam rangka kegiatan perekonomian di sektor perdagangan karbon dan penanganan gas rumah kaca. Ini membuktikan sekali lagi komitmen kuat Presiden Prabowo dalam upaya mencegah dampak krisis iklim,” kata Eddy dalam acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 di Kompleks Parlemen, Selasa (21/10/2025).
Politikus PAN ini menjelaskan, regulasi tersebut menjadi langkah awal Indonesia untuk bisa mengurangi emisi gas rumah kaca, sekaligus mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
“Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menangani krisis iklim, khususnya penurunan emisi gas rumah kaca, serta mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC),” ujarnya.
Terbitkan Aturan TKDN Baru, Kementerian Perindustrian Janjikan Insentif
Artikel Kompas.id
Eddy menambahkan, Perpres 110/2025 juga diyakini akan membuka jalan bagi munculnya pilar ekonomi baru di Indonesia, yakni ekonomi karbon.
Sebab, payung hukum tersebut memungkinkan perdagangan karbon, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, dapat berkembang lebih cepat secara nasional maupun internasional.
“Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk munculnya pilar ekonomi baru yakni ekonomi karbon yang diharapkan menjadi pilar pendapatan negara yang baru di samping pajak dan cukai,” tutur Eddy.
“Dengan demikian, kita tidak saja mengharapkan peningkatan volume dan jumlah pelaku perdagangan karbon, tetapi juga harga karbon Indonesia menjadi lebih tinggi di mata investor,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025 lalu.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, Perpres tersebut menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau serta memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Dia menjelaskan, sektor kehutanan kini memegang posisi strategis dalam menyediakan kredit karbon bernilai ekonomi tinggi.
Masyarakat pun bisa ikut berperan melalui skema perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
Kemenhut saat ini menyiapkan empat regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional, termasuk revisi beberapa peraturan menteri yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Empat regulasi yang disiapkan mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
“Kami pastikan pelaksanaan Perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi. Semua proses akan disinergikan dengan standar global agar Indonesia menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia,” ujarnya.
Berdasarkan data BloombergNEF, potensi nilai ekonomi karbon di sektor kehutanan Indonesia mencapai 7,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 119 triliun per tahun, dengan asumsi rata-rata harga 15 dollar AS per ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
“Sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional. Inilah era baru di mana pohon yang tumbuh juga berarti ekonomi rakyat yang ikut tumbuh,” kata Raja Juli.




