Perlunya Penguatan HAKI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif di Bali
Latar Media - DENPASAR, NusaBali.com - Perlindungan karya kreatif masih menjadi tantangan serius bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Bali.
Minimnya pemahaman dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual (HAKI) membuat banyak karya seniman rentan ditiru tanpa perlindungan hukum serta nilai ekonomi yang jelas.
Ketua DPW Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Provinsi Bali, Ari Setia Wibawa, Rabu (4/3/2026), mengatakan penguatan intellectual property (IP) menjadi fokus utama dalam mendorong keberlanjutan usaha kreatif. Menurutnya, banyak pelaku seperti muralis, pelukis, hingga seniman tato belum menjadikan HAKI sebagai kebutuhan mendasar dalam menjalankan usaha.
“Kadang karya itu mudah sekali ditiru. Padahal kalau sudah memiliki hak kekayaan intelektual, karya tersebut punya nilai hukum dan nilai ekonomi,” ujarnya.
Ari menilai rendahnya pemahaman terhadap IP juga berdampak pada akses permodalan. Saat mengajukan pembiayaan ke perbankan, pelaku kreatif kerap terkendala jaminan. “Kalau datang ke perbankan, sering ditanya jaminannya apa. Teman-teman seniman ini kan tidak punya aset konvensional. Nah, intellectual property ini bisa menjadi rekam jejak dan memiliki value yang dapat dinilai,” jelasnya.
Ia menjelaskan, IP dapat berfungsi sebagai dasar penilaian track record dan valuasi usaha, sehingga berpotensi menjadi instrumen pendukung pembiayaan untuk pengembangan studio, galeri, maupun produksi karya. Namun, integrasi IP sebagai instrumen yang diakui lembaga keuangan masih dalam tahap pembahasan dengan otoritas terkait.
Secara nasional, anggota Gekrafs mencapai sekitar 80 ribu orang. Dari jumlah tersebut, baru ribuan yang masuk dalam proses pendampingan IP. Di Bali sendiri, anggota berkisar 100–200 orang dan sebagian besar masih bergerak secara offline.
“Karena itu transformasi digital menjadi penting. Kita dorong agar pelaku ekraf mulai sadar pentingnya HAKI sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya urusan administrasi,” tegasnya.
Melalui program inkubasi Craft Lab, Gekrafs Bali mulai melakukan pendampingan dan edukasi terkait penguatan IP. Selain itu, Ari menyoroti karya Ogoh-ogoh sebagai contoh produk kreatif Bali bernilai seni tinggi yang belum terdokumentasi dan terlindungi secara optimal.
“Kita punya banyak karya luar biasa, termasuk Ogoh-ogoh. Tapi kalau tidak dilindungi dan dikelola dengan baik, nilai ekonominya tidak maksimal,” ujarnya, berharap penguatan HAKI dapat menjadi fondasi bagi pelaku ekraf Bali untuk meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun global. *may




