Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Pendaftaran Merek dan Hak Cipta
PENYERAHAN SERTIFIKAT PENCATATAN HAK CIPTA- Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, mewakili Kepala Kanwil menyerahkan sertfikat pencatatan hak cipta, di aula Rujab bupati, Selasa (3/2/2026). (Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Bacaan Lainnya
Bupati Barito Utara H Shalahuddin Resmikan Masjid Nurul Iman Desa Lemo I, Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati H Shalahuddin Ajak Perkuat Nilai Keislaman
Kemenag Barito Utara Siapkan Tiga Masjid Ramah Pemudik Jelang Idul Fitri 1447 H
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenhum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, menegaskan bahwa merek memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk UMKM.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat mewakili Kepala Kanwil Kemenhum Kalimantan Tengah pada acara Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta Desain Batik di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Menurut Budi, produk dengan kualitas yang sama dapat memiliki nilai jual yang sangat berbeda apabila didukung oleh merek yang kuat dan terlindungi secara hukum. Oleh karena itu, pendaftaran kekayaan intelektual merupakan bentuk perlindungan diri atas karya, inovasi, dan identitas produk.
“Jika sudah terdaftar secara legal, perlindungan hukumnya menjadi sangat kuat dan dapat mencegah klaim atau peniruan oleh pihak lain,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa di Kalimantan Tengah saat ini baru terdapat lima indikasi geografis, padahal potensi kekayaan lokal, budaya, dan produk khas daerah sangat besar.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal.
Selain itu, Budi Haryono mengungkapkan bahwa tahun 2026 ditetapkan sebagai Tahun Paten, sehingga diharapkan akan lahir lebih banyak inovasi dan paten dari daerah, termasuk dari Kabupaten Barito Utara.
Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang tengah menyusun regulasi perlindungan UMKM dan kekayaan intelektual, serta mendorong koperasi Merah Putih untuk mendaftarkan merek kolektif agar lebih efisien dan terjangkau bagi pelaku usaha. (lna/Lsn)


Sebarkan
Navigasi pos
Pos sebelumnya Hj. Maya Savitri: Sertifikat HAKI Tingkatkan Nilai dan Daya Saing Batik Barito Utara
Pos berikutnya Serahkan Sertifikat Hak Cipta Batik, Bupati Barito Utara Dorong UMKM Naik Kelas




