Perjanjian Dagang AS-Indonesia Batasi Outsourcing dan PKWT, Buruh Tanggapi Hati-hati
Sumber Foto: Wartakotalive.com
Sosial

Perjanjian Dagang AS-Indonesia Batasi Outsourcing dan PKWT, Buruh Tanggapi Hati-hati

Latar Media - WARTAKOTALIVE.COM - Buruh menanggapi perjanjian perdagangan Indonesia -Amerika Serikat yang salah satunya memuat poin pekerja alih daya (outsourcing).

Perjanjian dagang baru antara AS dan Indonesia juga mengatur soal Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 1 tahun.

Dalam poin perjanjian tersebut AS mengharuskan Pemerintah Indonesia membatasi penggunaan outsourcing dan PKWT maksimal 1 tahun.

Perintah itu tertuang dalam Kesepakatan Dagang Resiprokal (Agreement Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump.

Dokumen perjanjian itu menyatakan pemerintah Indonesia akan menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2023.

“(Aturan turunan) secara signifikan membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja semata,” sebagaimana dikutip dari dokumen tersebut, Kamis (26/2/2026).

Pada poin berikutnya, perjanjian itu mengharuskan Indonesia merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mencantumkan pasal terkait larangan alih daya fungsi bisnis.

Kemudian, UU Ketenagakerjaan baru juga harus membatasi pekerja kontrak paling lama 1 tahun.

“Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun,” bunyi dokumen itu.

Selain itu, ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja menjalankan hak mereka berorganisasi juga harus dihapus.

Pekerja dan serikat pekerja harus memiliki hak penuh menggunakan kebebasan mereka untuk berserikat dan negosiasi.

“Untuk sepenuhnya menjalankan hak-hak mereka atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif,” dikutip dari keterangan tersebut.

Terkait hal ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tidak mau buru-buru girang dulu dengan poin perjanjian tersebut.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dan meneliti terlebih dahulu poin-poin perjanjian AS-Indonesia yang mengatur soal pembatasan outsourcing dan PKWT.