Perda KTR DKI Jakarta: Mewujudkan Kesehatan dan Ekonomi Kreatif Bersama
Sumber Foto: RM.ID
Ekonomi

Perda KTR DKI Jakarta: Mewujudkan Kesehatan dan Ekonomi Kreatif Bersama

Latar Media - RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai sebagai regulasi yang mengakomodasi kepentingan kesehatan sekaligus keberlangsungan ekonomi.

Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, menyebut aturan tersebut sebagai bentuk jalan tengah antara pembatasan dan pelarangan total.

"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapai lah keberpihakan untuk semua pihak," kata Eka dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (3/3/2026).

Namun demikian, aturan tersebut tidak sepenuhnya melarang aktivitas yang berkaitan dengan industri yang terdampak, termasuk sektor event dan ekonomi kreatif.

"Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," jelas Eka.

Berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024–2025, nilai ekonomi industri event di Indonesia mencapai Rp84,46 triliun dan berpotensi menyerap sekitar 8,8 juta tenaga kerja. Pada tahun 2024 saja, tercatat 8.777 event tersebar di 34 provinsi dengan nilai ekonomi mencapai R p84,46 triliun.

Jakarta menjadi salah satu pusat utama penyelenggaraan event nasional, mulai dari festival musik, pameran seni dan budaya, hingga kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).

Sektor ini tidak hanya berdampak pada pelaku industri kreatif, tetapi juga sektor pendukung seperti hotel, restoran, dan UMKM.

"Berkaca pada tahun lalu, karena sempat ada kebijakan efisiensi, terjadi penurunan luar biasa di sektor industri kreatif. Termasuk di DKI Jakarta. Efeknya, pertumbuhan UMKM-nya turun, penyerapan lapangan kerjanya turun. Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang mendorong untuk dilakukan pelarangan total iklan," jelasnya.

IVENDO berharap implementasi Perda KTR DKI Jakarta tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan kesehatan publik dan stabilitas ekonomi daerah.

Terlebih, di tengah dinamika ekonomi global, sektor industri kreatif dinilai menjadi salah satu penopang penting pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.