Perda KTR DKI Jakarta: Keseimbangan Kesehatan dan Ekonomi Kreatif
Latar Media - JAKARTA - Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok dinilai telah mencoba menyeimbangkan kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan usaha.
Regulasi itu disebut tidak serta-merta melarang, melainkan membatasi dengan pengaturan zona.
Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, menilai substansi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut sudah mengarah pada kompromi.
"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapai lah keberpihakan untuk semua pihak," kata Eka kepada wartawan, Selasa, 3 Maret.
Menurutnya, pengaturan KTR memang dibuat untuk kepentingan bersama. Namun, dalam implementasinya, pemerintah daerah diharapkan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor industri kreatif, termasuk industri event yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," jelasnya.
Data Survei Industri Event Nasional 2024–2025 mencatat, nilai ekonomi industri event di Indonesia mencapai Rp84,46 triliun dengan potensi penyerapan sekitar 8,8 juta tenaga kerja.
Sepanjang 2024, terdapat 8.777 event di 34 provinsi dengan nilai ekonomi yang sama, dan Jakarta menjadi salah satu pusat kegiatan, mulai dari festival musik hingga pameran seni dan budaya.
Namun, sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 hingga 11 Februari 2025, tercatat 638 event di 32 provinsi mengalami pembatalan atau penangguhan. Nilai bisnis yang hilang mencapai Rp429,23 miliar.
Pembatalan terbanyak terjadi pada kegiatan meeting (50,64 persen), disusul event incentive (12,82 persen) dan pelatihan atau training (10,90 persen).
Berkaca pada situasi ekonomi global yang belum stabil, Eka menilai pemerintah daerah perlu tetap mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor potensial, termasuk ekonomi kreatif.
"Ekonomi kreatif tidak hanya dinamis, tetapi juga membuka peluang kerja yang beragam, termasuk bagi generasi muda dan pelaku usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu sangat penting perlindungan bagi ekonomi kreatif agar dapat tumbuh dan semakin kuat," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar wacana pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship yang dikaitkan dengan Perda KTR tidak diputuskan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pendapatan daerah.
"Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang mendorong untuk dilakukan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship kaitannya dengan Perda KTR DKI Jakarta, harus melihat dan menyadari bahwa daerah juga bergantung pada pertumbuhan PAD (pendapatan asli daerah)," urai Eka.
"Jika PAD dari industri event dan MICE-nya berkurang, efek dominonya hotel, restoran juga berkurang," lanjutnya.




