Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras Dalam Peringatan HUT Ke-33
Sumber Foto: Satelit News
Ekonomi

Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras Dalam Peringatan HUT Ke-33

SATELITNEWS.COM TANGERANG —Sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Sabtu (28/02/2026). Ribuan botol berbagai jenis dan merek itu dihancurkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang. Jika satu botol miras diestimasi seharga Rp 40 ribu, maka total nilai ekonomis yang dimusnahkan mencapai Rp 45.120.00.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres, Kajari, Dandim, perwakilan Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Kepala BNN, Ketua MUI, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur TNI dan Polri. Hadir pula Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Operasi dilakukan secara rutin di 13 kecamatan sepanjang Maret 2025 hingga Februari 2026. “Razia ini merupakan kegiatan rutin dengan tujuan meminimalisasi peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondusivitas wilayah,” ujar Irman.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti telah melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebelum dimusnahkan. Miras tersebut disita dari warung-warung, kios, hingga penjual jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Menariknya, kegiatan ini menjadi penutup masa tugas Irman Pujahendra sebagai Kepala Satpol PP Kota Tangerang. Ia dijadwalkan memasuki masa purnatugas pada keesokan harinya. Pemusnahan miras dalam momentum HUT ke-33 ini pun menjadi bagian akhir pengabdiannya dalam menegakkan Perda di Kota Tangerang. Irman menyebut, jumlah sitaan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, sebanyak 4.982 botol miras dimusnahkan. Penurunan angka tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat serta efektivitas pengawasan bersama.

“Ini bukti konkret pelaksanaan tugas kami dengan dukungan kuat dari TNI, Polri, dan masyarakat. Namun tantangan ke depan adalah tren penjualan miras secara daring. Ini sedang kami kaji agar peredarannya bisa diminimalisasi dan dicegah,” paparnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui proses hukum, total 1.128 botol dari berbagai jenis dan merek. Pemerintah Kota Tangerang akan terus berkomitmen menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005,” tegasnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan unsur terkait yang telah bersinergi menjaga kondusivitas kota.

Dalam momentum HUT ke-33 Kota Tangerang sekaligus menjelang Ramadan, Sachrudin mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman beralkohol. “Jadikan Ramadan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan Kota Tangerang yang semakin aman dan nyaman bagi kita semua,” pungkasnya. (ari)